Berdasarkan Permenaker No. 6/2016 Pekerja Dengan Era Kerja 1 Bulan Sekarang Berhak Sanggup Thr

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 wacana Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sekarang berhak mendapat Tuntidakboleh Hari Raya (THR).
Menaker Hanif Dakhiri sebut, Permenaker yang ialah salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 wacana Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 wacana Tuntidakboleh Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.



“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sekarang berhak mendapat Tuntidakboleh Hari Raya (THR) yang bemasukannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/3) kemarin.
Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, ditetapkan dukungan THR didiberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan  Permenaker No. 6/2016 yang gres pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Menurut peraturan yang lama, Ketentuan besarnya THR menurut peraturan THR Keagamaan tersebut yakni bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Selain itu,  disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapat THR secara proporsional.
“Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib mempersembahkan  THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja  berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT), “ kata Hanif.
Hanif menerangkankan THR Keagamaan ialah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau sanggup ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib didiberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif.
Sedangkan terkait besarnya THR menurut peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1  bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, didiberikan  secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan menurut pada PP atau PKB tersebut.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga terkena pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya hukuman berupa denda dan hukuman admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melaksanakan pelanggaran.
Menaker Hanif meminta para pengusaha semoga segera penerapkan peraturan yang mulai berlaku semenjak tanggal diputuskan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.
“Kemnaker sudah mulai melaksanakan sosialisasi terkena peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga  kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Kaprikornus kami harap hukum ini sanggup dijalankan segera,” terang Hanif.

Sumber: http://setkab.go.id/


Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 wacana Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan (Klik Disini)

Demikian isu ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================


0 Komentar untuk "Berdasarkan Permenaker No. 6/2016 Pekerja Dengan Era Kerja 1 Bulan Sekarang Berhak Sanggup Thr"

Back To Top