Cara Cek Saldo Bpjs Ketenagakerjaan Atau Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan sebagai kegiatan jaminan sosial dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari renta maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan keuntungannya optimal, pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda memmenolong yang tua, yang sehat memmenolong yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi memmenolong yang berpenghasilan rendah.

Program bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek, antara lain:
1) Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
Kepesertaan :
a) Penerima upah selain penyelenggara negara:
1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
2. Orang ajaib yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
b) Bukan peserta upah
1. Pemdiberi kerja
2. Pekerja di luar kekerabatan kerja/mandiri
3. Pekerja bukan peserta upah selain poin 2
Pekerja bukan peserta upah selain pekerja di luar kekerabatan kerja/mandiri
Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.




Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Teknik Pendaftaran
a. Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
b. Didaftarkan melalui perusahaan
1. Jika perusahaan lalai, pekerja sanggup mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
2. Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja a) KTP dan b) KK

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memdiberikan dukungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam kekerabatan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemdiberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta peserta upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang bemasukannya dievaluasi paling usang 2 (tahun) sekali,
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi semenjak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapat manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal bencana kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara verbal (manual) ataupun elektronik atas bencana kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah bencana kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang sudah dibentuk tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Program Jaminan Kematian (JKM)
  • Memdiberikan manfaat uang tunai yang didiberikan kepada andal waris ketika peserta meninggal dunia bukan jawaban kecelakaan kerja.
  • Iuran JKM:  bagi peserta peserta penghasilan atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari penghasilan atau upah sebulan.
  • Iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada andal waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat dukungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan terjadwal 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Beasiswa pendidikan anak didiberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan jawaban kecelakaan kerja dan sudah mempunyai masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang didiberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Besarnya iuran dan manfaat kegiatan JKM bagi peserta dilakukan penilaian secara terjadwal paling usang setiap 2 (dua) tahun


Program Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau andal warisnya dengan mempersembahkan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun yakni sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada andal waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun yakni pekerja yang terdaftar dan sudah membayar iuran. Peserta ialah pekerja yang bekerja pada pemdiberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta peserta upah yang terdiri dari:
1. Pekerja pada perusahaan
2. Pekerja pada orang perseorangan

Selain itu, pemdiberi kerja juga sanggup mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemdiberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali diputuskan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun diberikutnya hingga mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Dalam hal pemdiberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja sanggup eksklusif mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah daerah kerja, Peserta wajib memdiberitahukan kepesertaannya kepada Pemdiberi Kerja daerah kerja gres dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemdiberi Kerja daerah kerja gres meneruskan kepesertaan pekerja.

 
Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek

Teknik Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek Untuk Peserta Jamsostek - www.jamsostek.co.id atau http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Teknik Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek Untuk Peserta Jamsostek - Data lengkap berkenaan dengan total saldo Jaminan Hari Tua bagi peserta Jamsostek lazimnya akan dikirim oleh Jamsostek berbentuk secarik kertas laporan tahunan yang didiberikan satu tahun sekali ke daerah anda bekerja. Akan tetapi anda tak perlu juga menunggu hingga tahun depan bila ingin mengetahui perkembangan saldo Jamsostek anda. Anda sanggup mengeceknya sendiri ketika ini juga. Untuk itu diberikut yakni 4 cara cek saldo Jamsostek anda :

1. Menhadiri kantor Jamsostek
Anda sanggup mengetahui perkembangan saldo Jamsostek anda dengan cara hadir ke kantor cabang Jamsostek terdekat dengan rumah anda atau dengan daerah kerja anda. Cukup dengan menunjukkan nomer kartu Jamsostek anda, maka anda akan dilayani oleh pegawai Jamsostek dengan segera. Namun bila anda malas dengan antrian panjang yang biasanya terjadi, anda sanggup memakai 2 cara cek saldo Jamsostek yang selanjutnya ini.

2. Melalui ATM BNI 
Eksklusif bagi nasabah bank BNI yang sekaligus yakni peserta Jamsostek, anda sanggup mengecek total saldo Jamsostek anda via ATM BNI yang ada secara real time. Akan tetapi, anda tak sanggup menarikdanunik dana itu, tetapi cuma sanggup mengetahui berapa saldo terkini Jamsostek anda. 

3. Teknik Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek via internet.
Sepertinya ini yakni cara tergampang tanpa perlu anda keluar rumah, yaitu memakai situs resmi Jamsostek. Tekniknya yakni sebagai diberikut :

- Persiapkan doloe detil nomer kepesertaan Jamsostek anda


- Akses situs resmi Jamsostek pada alamat www.jamsostek.co.id


- Selanjutnya klik ELECTRONIC SERVICE kemudian pilih Tenaga Kerja selanjutnya Klik tombol login dan anda akan diarahkan menuju halaman login. Atau eksklusif klik https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja


Hal tersebut tentu saja bila anda sebelumnya sudah mendaftar pada situs bpjsketenagakerjaan tu.


- Namun bila anda belum mempunyai akun di sana, klik tombol sign up.


Kemudian klik tombol pilihan tenaga kerja. Selanjutnya anda akan disajikan dengan halaman syarat dan penerapan, klik saja tombol setuju. Kemudian tersedia formulir pendaftaran, lengkapi formulir itu dengan data-data lengkap. Sesudah itu tekan tombol daftar. Jika anda mengisi tiruana data formulir registrasi itu dengan betul maka anda muncul teks bahwa registrasi anda berhasil.

- Guna mengecek saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek yang anda miliki, login terlebih lampau kemudian lengkapi data account Jamsostek yang anda ciptakan sebelumnya kemudian klik Link buku JHT, di situ perincian jumlah saldo Jamsostek anda akan terpampang dengan lengkap.

4. Melalui SMS 

Anda cukup menyediakan nomor kepesertaan Jamsostek. Sebelumnya anda harus mendaftarkan data anda guna memperoleh nomor ID, caranya: Ketik REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung, selanjutnya kirim ke 08111009696. SMS kesannya akan memuat nomor ID anda. Selanjutnya anda sanggup melihat saldo Jamsostek anda dengan mengirim SMS berformat Saldo#No_Id, kemudian kirimkan ke 08111009696.

Saldo dana bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek pun sanggup dicairkan atau ditarik dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk menarikdanunik dana bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek antara lain :

- Masa kepesertaan bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek anda melebihi waktu 5 tahun.

- Telah melebihi masa tunggu yaitu 1 bulan terakhir semenjak setoran pertama.



= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Cara Cek Saldo Bpjs Ketenagakerjaan Atau Jamsostek"

Back To Top