Download Juknis Agenda Sumbangan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (Pkw) Tahun 2016


Menurut World Economic Forum,  sebuah  lembaga  nirlaba  yangdidirikan  oleh  1000  perusahaan  papan  atas  dunia  yangberkedudukan di Jenewa, kewirausahaan ialah penggerakyang  sangat  penting  bagi  kemajuan  perekonomian  dan sosialsuatu  negara.  Pertumbuhan  yang  begitu  cepat  dari  banyakperusahaan  tidak  lepas  dari  adanya  peran  kewirausahaan  yangdinilai  sebagai  sumber  pertumbuhan  inovasi,  produktivitas  danpeluang  kerja.  Oleh  karena  itu,  menurutnya,  banyak negarasecara  aktif  mempromosikan  program  kewirausahaan  melaluiberbagai bentuk pertolongan dari banyak sekali negara. Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes, Direktorat JenderalPendidikan  Anak  Usia  Dini  dan  Pendidikan  Masyarakat,Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  mempersembahkan  dana menolongan  program  Pendidikan  Kecakapan  Wirausaha  (PKW).

Tujuan Program
Tujuan  penyelenggaraan  Program  Pendidikan  Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai diberikut:
a.  Mendorong dan membuat wirausahawan gres melalui kursus dan petes yang didukung oleh dunia perjuangan dan dunia  industri,  mitra  usaha  dan  dinas/instansi  terkait, sehingga  dapat  menciptakan  lapangan  kerja/merintis perjuangan baru.
b. Menanamkan  pola  pikir  (mindset)  dan  sikap  mental wirausaha kepada peserta didik.
c.  Memdiberikan  bekal  pengetahuan  kewirausahaan  kepada peserta didik.
d. Memdiberikan  bekal  keterampilan  di  bidang  produksi barang/jasa kepada peserta didik.
e.  Melatih  keterampilan  berwirausaha  kepada  peserta  didik melalui praktik berwirausaha.
f.  Peserta didik bisa secara berdikari berwirausaha.



Samasukan
Samasukan  program  Pendidikan  Kecakapan  Wirausaha  (PKW) yaitu peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai diberikut:
a.  putus  sekolah  atau  lulus  tidak  melanjutkan  (tidak  sedang menempuh  pembelajaran  disekolah/kuliah  atau  agenda pendidikan kesetaraan);
b. menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan tetap;
c.  berusia  16  -  45  tahun,  direkrut  khusus  untuk  agenda PKW.
d. Prioritas  yang  sudah  memiliki  keterampilan  tertentu  yang prospektif untuk dijadikan wirausaha;
e.  peserta didik PKW harus dipisahkan dengan  peserta didik reguler/swadaya  pada  lembaga  kursus  penyelenggara PKW;
f.  tidak sedang mengikuti agenda pendidikan dan petes sejenis yang didanai dari APBN/APBD;
g.  memiliki  kemauan  mengikuti  program  pembelajaran hingga  selesai  dan  mengembangkan  rintisan  perjuangan (inkubator)  bisnis,  ditetapkan  dengan  surat  pernyataan peserta didik kepada forum setelah forum diputuskan sebagai penyelenggara agenda PKW; Daftar  calon  peserta  didik  dilengkapi  fotokopi  KTP,  Kartu Keluarga,  dan  dilampirkan/diinput  saat  penanhadiranan akad  kerja  sama  antara  lembaga  penyelenggara  dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes.

Hasil yang Diharapkan
Hasil  yang  diharapkan  dari  pemdiberian  dan  memanfaatkan  dana menolongan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW):
1. Terwujudnya  peserta  didik  yang  memiliki  keterampilan berwirausaha/usaha mandiri;
2. Terciptanya wirausahawan gres melalui kursus dan petes yang  didukung  oleh  dunia  usaha  dan  industri,  kawan perjuangan dan  dinas/instansi  terkait,  sehingga  dapat  membuat lapangan kerja/merintis perjuangan baru.

Samasukan dan Kriteria Lembaga peserta menolongan
1. Samasukan
a.  Diprioritaskan  Lembaga  Kursus  dan  Petes  (LKP), atau Satuan Pendidikan nonformal lain  seperti  SKB, BPKB,  dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
b. Lembaga  Pendidikan  dan  Petes  Non-LKP  menyerupai Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia  (LPSDM),  Polimetode,  SMK,  Yayasan  dan  lain-lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Kriteria
a.  Memiliki  jejaring  kerja  atau  mitra  usaha  yang  sanggup memmenolong  dalam  pendampingan  rintisan  usaha  lulusan program.
b. Bersedia  menyediakan  masukana-pramasukana,  pendidik,  dan program  pembelajaran  sesuai  dengan  jenis  kompetensi yang  dibutuhkan  untuk  penyelenggaraan  kursus  dan petes kewirausahaan.
c.  Dapat  membimbing  lulusan  program  dalam  merintis  dan menjalankan usaha.
d. Memiliki  kapasitas  menyelenggarakan  kursus  dan petes  jenis  keterampilan  baik  produksi  maupun  jasa yang  memiliki  peluang  tinggi/prospektif  untuk  dijadikan wirausaha.
e.  Memiliki  atau  mampu  mengembangkan  kurikulum  dan materi asuh bekerja sama dengan forum kawan usaha.
f.  Tersedia pendidik/instruktur  dan narasumber  teknis yang memenuhi kriteria diberikut: 
1) mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk jenis  kompetensi  yang  akan  diajarkan,  dibuktikan dengan  sertifikat  kompetensi  keahlian  dari  Lembaga Sertifikasi  Kompetensi  (LSK)  atau  lembaga  sertifikasi lain sesuai bidang keahlian.
2) Mampu  merencanakan,  melaksanakan,  dan mengevaluasi hasil belajar.
3) Diprioritaskan mempunyai pengalaman berwirausaha.

C. Persyaratan
1. Persyaratan manajemen forum
a.  Persyaratan manajemen umum
1) memiliki  rekening  bank  atas  nama  lembaga  (bukan rekening pribadi) yang masih aktif ketika janji kerja sama  ditanhadirani. 
2) apabila  rekening  tidak  aktif  dan  mengakibatkan terjadinya  retur,  maka  tidak  akan  diproses pencairannya  dan  akan  langsung  dikembalikan  ke  Kas Negara.
3) mempunyai NPWP atas nama forum (bukan NPWP atas nama pribadi/perorangan). 
4) memperoleh  rekomendasi  dari  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  Dinas/Instansi  yang membinanya.

b.  Persyaratan manajemen khusus
1) Lembaga Kursus dan Petes (LKP):
a) Diprioritaskan forum yang mempunyai Nomor Induk Lembaga Kursus  (NILEK)  atau Nomor Pokok  Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b) lembaga  sudah  beroperasi  selama  minimal  2  tahun yang  dibuktikan  dengan  surat  izin  operasional penyelenggaraan kursus dan petes;
c)  memiliki  peserta  didik  reguler,  dibuktikan  dengan data identitas lengkap peserta didik selama  2 tahun terakhir,  menyerupai nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelabuin, dan nama orang tua.
2) Lembaga non-LKP:
a) mempunyai legalitas/akte pendirian lembaga;
b) memiliki  izin  operasional  dari  instansi  yang berwenang;
c)  khusus  untuk  PKBM  diprioritaskan  yang  sudah memiliki  Nomor  Induk  Lembaga  (NILEM)  atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN); 
d) memperoleh  rekomendasi  dari  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  Dinas/Instansi  yang membinanya.

2. Persyaratan teknis forum
Semua  lembaga  yang  akan  mengajukan  dana  menolongan program  PKW  wajib  memenuhi  persyaratan  teknis  sebagai diberikut:
a.  mempunyai struktur organisasi forum yang jelas;
b. memiliki  kurikulum  dan  bahan  pembelajaran  yang  terang (materi  dan  jumlah  jam  pembelajaran  yang  dibutuhkan supaya lulusan kompeten) sesuai dengan jenis keterampilan yang akan diajarkan;
c.  memiliki  pendidik/instruktur  kewirausahaan  dan pendidik/instruktur  keterampilan  sesuai  dengan  bidang yang diusulkan;
d. memiliki  jaenteng  mitra  kerja  dalam  permodalan  dan pemamasukan produk/jasa;
e.  menyediakan  masukana  dan  pramasukana  pembelajaran  (teori dan  praktik)  dengan  jumlah  yang  memadai  dan  sesuai jenis  keterampilan  yang  diusulkan  (lampirkan  daftar masukana dan pramasukana yang tersedia);
f.  menjamin  seluruh  peserta  didik  yang  direkrut,  untuk belajar  sampai  tuntas  yang  ditetapkan  dengan  surat pernyataan  dari  lembaga  saat  akad  kerja  sama  dengan Direktorat;
g.  membimbing  dan  melakukan  pendampingan  lulusannya untuk merintis perjuangan gres minimal 3 (tiga) bulan.
h. Lembaga  yang  mengajukan  menolongan  Program  PKW  dihentikan mengajukan agenda PKK, PKWU dan PKKU.

Proposal  disampaikan  melalui  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota maupun eksklusif oleh forum kepada: 
a.  Dinas Pendidikan Provinsi; atau
b. Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes

Waktu Pengajuan dan Penilaian Proposal
a.  Waktu  pengajuan  proposal  ke  Direktorat  Pembinaan  Kursus dan  Petes  atau  ke  Dinas  Pendidikan  Provinsi  dimulai setelah Juknis dipublikasikan. (Akhir Maret 2016)
b. Penilaian  Proposal  akan  dilakukan  secara  bertahap  hingga seluruh  kuota  terpenuhi.  Apabila  kuota  sudah  terpenuhi, maka proposal yang belum dinilai atau yang terlambat masuk tidak akan diproses. 


Selengkapnya DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DAN BANTUAN PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW) TAHUN 2016 (klik disini)

Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================


0 Komentar untuk "Download Juknis Agenda Sumbangan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (Pkw) Tahun 2016"

Back To Top