Download Pmk Nomor 243/Pmk.05/2015 Wacana Pekerjaan Yang Belum Simpulan Tahun 2015 Ini Sanggup Dilanjutkan Tahun 2016

DOWNLOAD PMK NOMOR 243/PMK.05/2015 TENTANG PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI TAHUN 2015 INI DAPAT DILANJUTKAN TAHUN 2016

Tahun anggaran 2015 hampir berakhir. Untuk beberapa pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga selesai tahun, Menteri Keuangan mempersembahkan peluang untuk dilanjutkan ke tahun depan, asalkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Hal ini diatur Menkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015 ihwal Perubahan atas PMK nomor 194/PMK.05/2014 ihwal Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah 28 Desember 2015.

Syarat pertama, menurut penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan bisa menuntaskan keseluruhan pekerjaan sehabis didiberikan peluang hingga dengan 90 hari kalender semenjak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, kesanggupan penyedia barang/jasa sanggup untuk menuntaskan sisa pekerjaan tersebut harus ditetapkan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditanhadirani di atas kertas bermeterai. Ketiga, menurut penelitian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud sanggup dilakukan pada tahun anggaran diberikutnya, dengan memakai dana yang diperkirakan sanggup dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran diberikutnya melalui revisi anggaran.

Untuk menuntaskan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran diberikutnya, PPK harus melaksanakan perubahan kontrak terkait pencantuman sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan tersebut. Sesudah itu, dihentikan ada lagi penambahan jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan selain yang tercantum dalam PMK. (as)


Download : PMK nomor 243/PMK.05/2015

Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Download Pmk Nomor 243/Pmk.05/2015 Wacana Pekerjaan Yang Belum Simpulan Tahun 2015 Ini Sanggup Dilanjutkan Tahun 2016"

Back To Top