Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Kegiatan Indonesia Pintar

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyataka bahwa




1.  Program Indonesia  Pintar,  untuk  selanjutnya  disebut PIP,  adalah  menolongan  berupa  uang  tunai  dari pemerintah  yang  didiberikan  kepada peserta  didik yang orang  tuanya  tidak  dan/atau  kurang  bisa membiayai pendidikannya.
2.  Peserta  didik  adalah  anggota  masyarakat  yang berusaha  mengembangkan  potensi  diri  melalui  proses pembelajaran  yang  tersedia  pada  jalur,  jenjang,  dan jenis pendidikan tertentu.
3.  Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah  kartu  yang  didiberikan  kepada  anak usia  6 (enam)  sampai  dengan  21  (dua  puluh  satu)  tahun sebagai  penanda/identitas  untuk  mendapatkan manfaat PIP.
4.  Pemangku  Kepentingan  adalah  pihak-pihak  yang mempunyai  komitmen  dan  kepentingan  terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa PIP bertujuan untuk:
a.  meningkatkan akses  bagi  anak  usia  6 (enam) hingga dengan  21  (dua  puluh  satu)  tahun  untuk mendapatkan  layanan  pendidikan  sampai  akhir satuan  pendidikan  menengah  dalam  rangka mendukung  pelaksanaan  pendidikan  menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
b.  mencegah peserta  didik  dari  kemungkinan  putus sekolah  (drop  out)  atau  tidak  melanjutkan  pendidikan akhir kesusahan ekonomi; dan/atau
c.  menarikdanunik siswa  putus  sekolah (drop  out)  atau  tidak melanjutkan  agar  kembali  mendapatkan  layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra kegiatan  belajar  masyarakat,  lembaga  kursus    dan petes, satuan  pendidikan  nonformal  lainnya, atau balai tes kerja.

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:
a.  efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana  dan  daya  yang  ada  untuk  mencapai  samasukan yang  diputuskan  dalam  waktu  sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabankan;
b.  efektif,  yaitu  harus  sesuai  dengan  kebutuhan  yang sudah diputuskan dan sanggup mempersembahkan manfaat yang sebesar-besarnya  sesuai  dengan  samasukan  yang diputuskan;
c.  transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan  masyarakat  dapat  mengetahui  dan mendapatkan gosip terkena PIP;
d.  akuntabel,  yaitu  pelaksanaan  kegiatan  sanggup dipertanggungjawabankan;
e.  kepatutan,  yaitu  penjabaran  program/kegiatan  harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.  manfaat,  yaitu  pelaksanaan  program/kegiatan  yang sejalan dengan prioritas nasional.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR  19  TAHUN  2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR


Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa
(1)  PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan  21 (dua  puluh  satu)  tahun dengan  prioritas antara lain:
a.  peserta didik pemegang KIP;
b.  peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1)  peserta  didik  dari  keluarga  peserta  Program Keluarga Harapan (PKH); 
2)  peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3)  peserta  didik  yang  berstatus  yatim piatu/yatim/piatu  dari  sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4)  peserta  didik  yang  terkena  dampak  peristiwa alam;
5)  peserta  didik yang  tidak  bersekolah  (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah; 
6)  peserta  didik yang mengalami  kelainan  fisik, korban  musibah,  dari  orang  tua  PHK,  di daerah  konflik,  dari  keluarga  terpidana, berada di Lembaga  Pemasyarakatan, mempunyai lebih  dari  3  (tiga)  saudara  yang  tinggal serumah;
7)  peserta  pada  lembaga    kursus  atau  satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.  peserta  didik  SMK  yang  menempuh  studi keahlian  kelompok  bidang:  Pertanian,  Perikanan, Peternakan,  Kehutanan  dan Pelayaran/Kemaritiman.
(2)  Anak  yang  termasuk  dalam  prioritas  samasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara belajar  masyarakat,  lembaga  kursus,  forum petes, atau pemangku kepentingan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa PIP dilaksanakan  oleh  direktorat  jenderal yang  menangani pendidikan  dasar  dan  menengah,  direktorat  jenderal  yang menangani  pendidikan  nonformal,  dinas  pendidikan provinsi,  dinas  pendidikan  kabupaten/kota,  satuan pendidikan,  dan  pemangku  kepentingan  sesuai  dengan kewenangannya.

Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP menurut Basis  Data  Terpadu  (BDT)  yang  dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pembiayaan  pencetakan KIP  dibebankan  kepada anggaran direktorat  jenderal  yang  menangani  pendidikan  dasar  dan menengah sesuai dengan kuota nasional masing-masing. 

Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa (1)  Dana  PIP  disalurkan  kepada  samasukan  yang  sudah terdaftar  pada satuan  pendidikan  formal  atau  non formal yang berada di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2)  Mekanisme pencairan  dana  PIP  diputuskan  dalam peraturan eksekutif jenderal terkait.

Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Penyaluran  dana  PIP  kepada  samasukan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  8  dilaksanakan  oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan sebagai diberikut:
a.  melalui  anggaran pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan  Sekolah Dasar bagi siswa sekolah dasar dan peserta didik  paket A;
b.  melalui  anggaran pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan   SMP untuk  siswa sekolah  menengah  pertama dan peserta didik  paket B;
c.  melalui  anggaran  pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan   Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah menengah atas dan peserta didik  paket C;
d.  melalui  anggaran pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan   Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa Pembinaan   sekolah menengah kejuruan dan peserta didik  kursus dan petes.

Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola  PIP  tingkat  sentra ialah  direktorat  teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan  menengah  atau  direktorat  jenderal  yang  menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk: 
a.  memutuskan petunjuk pelaksanaan PIP;
b.  melaksanakan sosialisasi  dan  koordinasi  pelaksanaan PIP;
c.  menyalurkan dana menolongan PIP;
d.  menghimpun dan  melayani  pengaduan  masyarakat terkait dengan PIP;
e.  melaksanakan pemantauan dan  penilaian implementasi PIP; dan
f.  melaporkan pelaksanaan PIP.



Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola PIP tingkat provinsi ialah dinas pendidikan provinsi, yang bertugas untuk:
a.  melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b.  menghimpun dan  melayani  pengaduan  masyarakat  di wilayahnya; dan
c.  melaksanakan pemantauan dan  penilaian implementasi PIP di wilayahnya.

Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola  PIP  tingkat  kabupaten/kota ialah  dinas pendidikan kabupaten/kota, yang bertugas untuk:
a.  mengusulkan peserta  didik  calon  penerima  dana  PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b.  melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c.  menghimpun dan  melayani  pengaduan  masyarakat  di wilayahnya; dan
d.  melaksanakan pemantauan dan  penilaian implementasi PIP di wilayahnya.

Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola  PIP  tingkat  satuan  pendidikan  ialah sekolah, sanggar  kegiatan  belajar,  pusat  kegiatan  berguru masyaraka, atau  lembaga  kursus  dan petes  yang ditunjuk, dengan rincian kiprah sebagai diberikut:
a.  mengusulkan peserta didik calon peserta dana PIP;
b.  memantau  dan  memmenolong  kelancaran  proses pengambilan dana PIP; dan
c.  mendapatkan anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh  satu)  tahun pemegang  KIP yang  belum/putus sekolah. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  PIP  dilakukan  oleh direktorat  jenderal  yang  menangani  pendidikan  dasar  dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal,  dinas  pendidikan  provinsi,  dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 

Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Direktorat  jenderal  yang  menangani  pendidikan  dasar  dan menengah,  dan  direktorat  jenderal  yang  menangani pendidikan  nonformal wajib  melaporkan  pelaksanaan  PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Ketentuan  lebih  lanjut  terkena  pelaksanaan  PIP diputuskan dalam peraturan eksekutif jenderal terkait.

Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  12  Tahun 2015  perihal  Program  Indonesia  Pintar  dicabut  dan ditetapkan tidak berlaku.


Selengkapnya silahkan DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR  19  TAHUN  2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR (Klik Disini)

Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================





= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Kegiatan Indonesia Pintar"

Back To Top