Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan bahwa (1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang sudah mempunyai akta pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. (2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar sanggup mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Terima kasih Anda sudah membaca posting perihal Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaa
Link download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (KLIK DISINI)
Demikian isu ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Perihal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016"