Berikut ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Teknik Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan, yakni tanggal 31 Oktober 2016
PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yang meliputi:. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup forum eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Teknik Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif enteng; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Teknik Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif enteng; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat.
Menurut PP ini hukuman Administratif enteng dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan kalau tidak melaksanakan 22 tindakan, antara lain: a. tidak memakai Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB); b. tidak menguraikan maksud, tujuan, imbas administratif dan keuanan dalam memakai Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menjadikan akhir aturan yang berpotensi membebani keuangan negara.
tidak memberikan undangan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menjadikan akhir aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara; d. tidak memberikan pemdiberitahuan secara verbal dan goresan pena kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yang menjadikan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi tragedi alam.
tidak mempersembahkan pinjaman Kedinasan yang diharapkan dalam keadaan darurat; f. tidak memdiberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; dan g. tidak memdiberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum memutuskan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tinakan dalam hal keputusan menjadikan pembebanan bagi Warga Masyarakat kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang didiberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak (antara lain): a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penerapan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memdiberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penerapan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat dalam hal penerapan Diskresi menjadikan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi tragedi alam; c. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang sudah ditetapkan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Adapun Sanksi Administratif berat didiberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila: a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. Melampaui Wewenang; 2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. Bertindak sewenang-wenang; b. memutuskan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi mempunyai konflik kepentingan; dan c. melanggar ketentuan yang menjadikan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Sanksi Administratif enteng, berdasarkan PP ini, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sanksi Administratif berat, berdasarkan PP ini, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan kemudahan lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan kemudahan lainnya; c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan kemudahan lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan kemudahan lainnya serta dipublikasikan di media massa.
“Sanksi Administratif enteng sebagaimana dimaksud sanggup dijatuhkan secara eksklusif oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atau berat spesialuntuk sanggup dijatuhkan setelah melalui proses investigasi internal,” suara Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Menurut PP ini atasan Pejabat adalah Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melaksanakan Pelanggaran Administratif.
Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat tempat maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga.
“Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu Presiden,” suara Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Pelanggaran Administratif.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi 45 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu
Selengkapnya silahkan download dan baca PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Teknik Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan. (LINK DOWNLOAD KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Pp Nomor 48 Tahun 2016 Perihal Tata Cara Pengenaan Hukuman Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan"