Hak Istri Akhir Perceraian Atas Kehendak Suami Yang Berstatus Pns

Untuk kaum hawa dan Ibu-ibu Darma Wanita baik Saudara informasi kabar diberikut ini. Berikut ini informasi wacana hak istri akhir perceraian atas kehendak suami yang berstatus PNS.

Dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat sanggup memberikan aneka macam keluhan dan pertanyaan wacana hal-hal yang terkait peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakat ialah terkena hak seorang bekas istri atas sebagian penghasilan bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi alasannya kehendak sang suami atau alasannya kehendak sang isteri.




Terkait itu, diberikut ini paparan Kepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin (27/2/2017) di ruang kerjanya :
Penjelasan terkena kewajiban pemdiberian sebagian penghasilan kepada bekas istri dan bawah umur PNS sudah diputuskan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 wacana Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :

1.     apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka beliau wajib menyerahkan sebagian penghasilannya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

2.     apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka beliau tidak berhak atas bab penghasilan dari bekas suaminya.

3.     Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 wacana Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 wacana Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan penghasilan wajib menyerahkan secara eksklusif bab penghasilan yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai akhir perceraian, tanpa lebih doloe menunggu pengambilan penghasilan dari PNS bekas suami yang menceraikannya.


Di bab lain, Vino mengambarkan kalau masyarakat akan memberikan aduan, keluhan atau pertanyaan seputar kepegawaian, silakan memberikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format: BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! ke humasbknri@gmail.com atau melalui  twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan dan mention ke @BKNgoid  (sumber: bkn)



= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Hak Istri Akhir Perceraian Atas Kehendak Suami Yang Berstatus Pns"

Back To Top