Pencairan Pemberian Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2016 Bulan Agustus 2016

Berdasarkan gosip yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ditetapkan bahwa Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tuntidakboleh Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin  24 Juli 2016.



Selanjutnya  sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.



Juga perlu diketahui bahwa tidak tiruana kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menawarkan terdapat sisa anggaran Tuntidakboleh Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tuntidakboleh Profesi (sertifikasi guru) semester 2.  Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai belahan dari anggaran tahun berjalan. melaluiataubersamaini demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang adalah belahan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tuntidakboleh profesi guru triwulan ke 2 tersebut.




Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap  mengharapkan para pengelola Tuntidakboleh Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.


Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Tag : Berita
0 Komentar untuk "Pencairan Pemberian Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2016 Bulan Agustus 2016"

Back To Top