Penyaluran Atau Pencairan Pertolongan Profesi Guru Trwilulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2017

PMK NOMOR 187/PMK.07/2016
Menteri Keuangan Republik Indonesia sudah menerbitkan PMK gres wacana Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa

melaluiataubersamaini adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka hukum wacana penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2017, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2017, penyaluran atau pencairan Tuntidakboleh Sertifikasi Guru tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tuntidakboleh Daerah Khusus tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2017 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016.




Terkait penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 menurut Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 ditetapkan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober

Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru tahun 2017 menurut Pasal 80 ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 ditetapkan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. melaluiataubersamaini demikian waktu Penyaluran Atau Pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru Trwilulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan.

Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapat TPG menurut Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016  dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tuntidakboleh Daerah Khusus (Sekarang dinamakan  Tuntidakboleh Khusus Guru atau TKD)  tahun 2017 menurut Pasal 8 1A ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016  ditetapkan bahwa Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Selengkapnya silahkan Download PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016   (KLIK DISINI)

Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.


===================================================




= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Penyaluran Atau Pencairan Pertolongan Profesi Guru Trwilulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2017"

Back To Top