PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2016 |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana dipakai sebagai contoh bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, pengpenghasilanan tuntidakboleh serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan gugusan CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam banyak sekali peluang yang menyampaikan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan penjabaran serta pendidikan formal yang sudah ditempuhnya.
Sebagai materi bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti registrasi pada seleksi CPNS 2017 ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Berikut ini tabel kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan sesuai PermenPAN RB nomor 25 tahun 2016
Demikian info terkait Jabatan Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang diperlukan Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi CPNS 2017 yang akan hadir belum sanggup dipastikan tersedia atau tidaknya gugusan untuk jabatan pekerjaan tersebut.
Link Download Permen PANRB nomor 25 tahun 2016 ( disini)
Info Terbaru: Telah terbit Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai Pengganti Permenpan No 25 Tahun 2016. Untuk mengetahui Isi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 ---baca disini----
Demikian informasi ini disampaikan biar bermanfaa.
===============================
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2016 Wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah"