Perusahaan Wajib Bayar Thr Sebelum H-7 Lebaran

PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR  SEBELUM H-7 LEBARAN
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pengusaha wajib membayar tuntidakboleh hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Tuntidakboleh Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


melaluiataubersamaini ketentuan tersebut, maka sudah sepantasnya pengusaha membayarkan THR atau hak dari pekerja.

"sepertiyang regulasi yang ada, tidak tidak sama tahun sebelumnya bahwa THR hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, batas waktunya H-7 Idulfitri harus sudah dibayarkan. Namanya hak maka nggak usah didiskusikan, tinggal dibayarkan saja," kata ia di Kementerian Tenaga Kerja Jakarta, Selasa (6/6/2017).

THR Pekerjaan Wajib di Bayar Perusahaan


Adapun bemasukannya, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Teknik menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.

Upah per bulan yang dimaksud yaitu upah tanpa tuntidakboleh (clean wages), atau upah pokok termasuk tuntidakboleh tetap.

"Nah bemasukannya mengikuti masa kerjanya, jadi kalau masa kerjanya di atas 1 tahun maka THR 1 kali penghasilan. Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus-menerus dihitung secara proposional," terang dia.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan hukuman berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Lalu, bagi pekerja yang tidak membayar THR akan dikenakan hukuman administratif. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Tata Cata Pemdiberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sanksi ini berupa teguran tertulis dan pembatasan acara usaha.


"Bagaimana kalau perusahaan tidak membayar? Maka sesuai aturannya ada sejumlah hukuman yang didiberikan. Ada denda 5 persen, ada hukuman administratif, ada juga hukuman yang berupa pembekuan acara usaha. Itu beberapa ketentuan hukuman regulasi kita," tandas dia.

Untuk mengpertama pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Idulfitri 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

“Tidak spesialuntuk menjadi masukana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga sanggup menjadi acuan perusahaan untuk mencari isu dan berkonsultasi terkait pembayaran THR menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu sanggup hadir eksklusif atau sanggup menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com.

“Kita juga sudah meminta kepada pemerintah tempat provinsi dan kabupaten/kota semoga membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Idulfitri untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan menyampaikan pemerintah terus melaksanakan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 wacana tata cara pemdiberian hukuman administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 wacana Pengupahan yang di dalamnya mengatur hukuman tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.

Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan hukuman administratif. Sanksi akan didiberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar mencakup hukuman berupa teguran tertulis dan hukuman pembatasan acara usaha.

Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan hukuman pembatasan acara perjuangan mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. “Sanksi pembatasan acara perjuangan diberlakukan sampai pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli. 



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Perusahaan Wajib Bayar Thr Sebelum H-7 Lebaran"

Back To Top