Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia Sesuai Permendikbud No 70 Tahun 2016

Standar Keahlian Berbahasa Indonesia ketika ini diatur dalam Permendikbud No 70 Tahun 2016,  Berdasarkan pasal 1 ditetapkan bahwa Standar Keahlian Berbahasa Indonesia yaitu standar penguasaan kebahasaan dan keahlian berbahasa Indonesia, baik secara mulut maupun tulis.




Keahlian Berbahasa Indonesia diuji melalui. Uji Keahlian Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disingkat UKBI, yaitu tes penguasaan kebahasaan dan keahlian berbahasa Indonesia yang mengacu pada Standar Keahlian Berbahasa Indonesia.

Sesuai pasal 4 Permendikbud No 70 Tahun 2016, Pemeringkatan Standar Keahlian Berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peringkat I (Istimewa);
b. Peringkat II (Sangat Unggul);
c. Peringkat III (Unggul);
d. Peringkat IV (Madya);
e. Peringkat V (Semenjana);
f. Peringkat VI (Marginal); dan
g. Peringkat VII (Terbatas).

Hasil UKBI sanggup dimanfaatkan oleh:
a. penerima didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai akta pendamping kelulusan;
b. Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
c. masyarakat negara absurd yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
d. masyarakat negara absurd yang akan menjadi masyarakat negara Indonesia.


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 70 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (Klik disini)


Demikian isu ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================



= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia Sesuai Permendikbud No 70 Tahun 2016"

Back To Top