Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memaparkan rencana moratorium Ujian Nasional (UN) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12/2016). Dalam peluang tersebut, Mendikbud memberikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode penilaian capaian berguru siswa menggantikan UN.
“Berdasarkan data dan kajian, kami berkeyakinan moratorium UN harus dilaksanakan,” disampaikan Muhadjir Effendy, di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta.
Dijelaskan Mendikbud bahwa semenjak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan. Dan di tahun 2017 menhadir, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud, kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang diputuskan pemerintah pusat. Standar tersebut ialah hasil kajian yang sudah diubahsuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya. Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.
Moratorium UN, berdasarkan Mendikbud, ialah langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam rangka melaksanakan revolusi huruf bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla berjanji untuk melaksanakan penilaian terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian Nasional.
Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 mengamanatkan pemerintah biar sanggup meningkatkan kualitas guru, kelengkapan masukana dan pramasukana sekolah, serta jalan masuk gosip yang lengkap di seluruh kawasan di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut. Mendikbud memberikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium UN dan pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa hasil UN belum sanggup menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh.
Lebih lanjut, Menteri Muhadjir memberikan bahwa UN cenderung membawa proses berguru ke orientasi yang tidak tepat. Berdasarkan hasil pengamatannya ketika diberinteraksi dengan guru di banyak sekali daerah, Mendikbud memberikan bahwa ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, sikap dan kompetensi. Sekolah cenderung spesialuntuk terserius pada mata pelajaran yang didiberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik oleh sekolah maupun akseptor didik.
Dimenambahkannya, serius berlebihan pada UN akan menjauhkan dari proses pembelajaran yang mendorong siswa berpikir kritis, analitis. Dicontohkannya, sebagai proses penilaian yang bersifat massal, hingga ketika ini bentuk instrumen UN ialah pilihan ganda. Hal tersebut kurang sesuai dengan upaya pemerintah untuk menghadirkan generasi yang mempunyai keterampilan masa 21. Mendikbud mengharapkan lebih banyak praktik-praktik yang mendorong siswa mengekspresikan pikiran dan gagasannya, menyerupai penulisan esai.
Menjawaban kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan nasional, Mendikbud memberikan bahwa standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke kawasan sesuai dengan amanat undang-undang. Lebih lanjut, pelaksanaan USBN dimaksudkan Mendikbud sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud memberikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:
1. Melakukan pembiasaan kebijakan terutama perubahan regulasi terkena penyelenggaraan penilaian pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
2. Memdiberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
3. Memdiberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
4. Menyiapkan materi sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
5. Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk training sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.
Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi Koreksi, masukan dan masukan dari para anggota DPR. Selaku kawan strategis pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, ketika ini Kemendikbud sedang memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan penilaian pendidikan.
Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi Koreksi, masukan dan masukan dari para anggota DPR. Selaku kawan strategis pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, ketika ini Kemendikbud sedang memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan penilaian pendidikan.
Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan agenda utama pembahasan Moratorium Ujian Nasional dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya, dan dihadiri oleh 30 Anggota Legislatif. Secara prinsip Komisi X DPR-RI dan Mendikbud menyepakati bahwa penilaian pendidikan secara komprehensif. Lebih lanjut, Komisi X meminta biar Kemendikbud memberikan hasil kajian komprehensif terkena moratorium UN serta detil rencana penerapan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017.
Beragam tanggapan untuk pendalaman disampaikan oleh para anggota legislatif. Beberapa anggota yang memberikan pendapat dan mengajukan pertanyaan pendalaman terkait rencana pemerintah, diantaranya Anang Hermansyah, I Wayan Koster, Popong Otje Djunjunan. “Saya acungkan dua jempol atas langkah berani Saudara Menteri yang menunjukkan bahwa Saudara mengerti ruh pendidikan,” ucap Popong, anggota DPR-RI dari fraksi Golkar tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan bahwa moratorium UN masih dalam proses pembahasan dan menunggu hasil keputusan rapat terbatas. “Memang dari Menteri Pendidikan memberikan itu, tapi tentu saja harus ada ratasnya doloe. Harus ada Rapat Terbatas yang nantinya kita putuskan,” tegas Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
0 Komentar untuk "Un Akan Diganti Dengan Usbn (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)"