Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan petes keterampilan kerja.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melaksanakan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. melaluiataubersamaini kegiatan alih fungsi guru tersebut, dibutuhkan sanggup memenuhi belum sempurnanya guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
B. Tujuan
Program Alih Fungsi bertujuan untuk
1. Meningkatkan kompetensi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian komplemen dan bisa menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
C. Manfaat
1. Guru memperoleh akta pendidik dan akta keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2. Proses pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga bisa bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
D. Samasukan
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA.
E. Persyaratan Peserta
1. Usia terbaik antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2. Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru Sekolah Menengah kejuruan adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru Sekolah Menengan Atas (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3. Mengikuti tes minat dan talenta (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada kegiatan keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian
a) Maritim/Kelautan
b) Pertanian
c) Pariwisata
d) Ekonomi Kreatif
e) Teknologi dan Rekayasa
F. Strategi
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui berguru sanggup bangun diatas kaki sendiri terbimbing yang dilaksanakan di Sekolah Menengah kejuruan sekolah kawasan guru mengajar, pendidikan dan petes kompetensi, magang di dunia perjuangan dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
ALIH FUNGSI GURU Sekolah Menengan Atas DAN SMK |
G. Pendaftaran
1. Guru melaksanakan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Klik hidangan daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3. Masukkan kode pendaftaran pada kotak isian, tandai pada kotak “aku bukan robot”, kemudian klik tombol daftar
4. Pada laman registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar
5. Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melaksanakan langkah diberikutnya
E. Hak dan Kewajiban Peserta
Kewajiban:
1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kegiatan alih fungsi.
2. Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan kegiatan alih fungsi.
Hak:
1. Selama mengikuti kegiatan alih fungsi, guru berhak tetap mendapat tuntidakboleh profesi pendidik (bagi yang mempunyai akta pendidik).
2. Peserta berhak mendapat diklat dan pengalaman praktek kerja dari pelatih yang kompeten di bidangnya.
3. Sesudah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, akseptor berhak mendapat akta pendidik dan akta keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
G. Kompetensi Keahlian Samasukan Alih Fungsi
Selengkapnya silahkan kunjungi laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
Demikian isu ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Alih Fungsi Guru Sma Dan Smk Adaptif Menjadi Guru Guru Smk Mata Pelajaran Produktif"