Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sudah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 ihwal Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016
Instruksi MENDAGRI Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ |
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ |
Dalam point 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut ditetapkan bahwa Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:
1. Perizinan dengan serius
a) Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
b) Penerbitan Izin Gangguan
c) Penerbitan Izin Trayek
d) Penerbitan Izin Pertambangan
e) Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara
f) Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah
g) Penerbitan Izin Usaha
2. Hibah dan dukungan Sosial dengan serius:
a) Pencairan dana hibah dan menolongan social
b) Pemotongan Dana dukungan Sosial
3) Kepegawaian dengan serius
a) Mutasi Pegawai
b) Kenaikan Pangkat
c) Promosi Jabatan
d) Pemotongan Gaji Guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap
4) Pendidikan dengan serius
a) Pencairan Dana Operasional Sekolah
b) Pemotongan Uang Makan Guru
5) Dana Desa dengan serius
a) Pemotongan dana desa
b) Pengambilan bunga Bank pada penempatan Dana Desa
6) Pelayanan Publik dengan serius
a) Penyaluran Beras Miskin
b) Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
c) Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan
d) Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
7) Pengadaan barang dan Jasa dengan serius
a) Perencanaan pengadaan
b) Penentuan Pemenang
8) Kegiatan lain yang mempunyai resiko penyimpangan.
Pada point 5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut ditetapkan member hukuman terhadap Aparatur Sipl dan Perangkat Daerah yang terbukti melaksanakan Pungli.
LINK DOWNLOAD Surat / Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ (KLIK DISINI)
Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/Sj Ihwal Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah."