Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2016Tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Instansi Pemerintah



Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  atau MENPAN Nomor 5  Tahun 2016perihal Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

SE MENPAN Nomor 5  Tahun 2016



Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  atau MENPAN Nomor 5  Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Semoga Bermanfaat


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2016Tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Instansi Pemerintah"

Back To Top