Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN Nomor 5 Tahun 2016perihal Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Semoga Bermanfaat
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2016Tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Instansi Pemerintah"