Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Ditambah Tiga Hari


Kabar besar hati bagi yang akan merayakan Idulfitri / Idul Fitri 2018, alasannya Cuti Bersama Lebaran / Idul Fitri 2018 ditambah Tiga Hari. Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, khususnya berkaitan dengan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah yang ditambah 3 (tiga) hari. Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (tanggal 11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni). Penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah dilakukan untuk mengurai arus kemudian lintas sebelum dan setelah pulang kampung Lebaran. Penambahan cuti bersama  juga dimaksud semoga masyarakat memliki waktu yang cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota.

Dalam SKB Tiga Menteri sebelumnya yang diputuskan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri diputuskan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Sedangkan dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 2018 (1439 Hijriah) bertambah dua hari sebelum lebaran ialah tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari setelah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.  “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penanhadiranan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).

Perubahan SKB itu ditanhadirani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus kemudian lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama ialah untuk mengurai arus kemudian lintas sebelum lebaran dan setelah pulang kampung lebaran," terang Puan.

melaluiataubersamaini demikian, dibutuhkan masyarakat sanggup cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga tiruana hal yang dipersiapkan sanggup dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan dikala ini bermanfaa bagi masyarakat dalam rangka melaksanakan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam peluang tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini membuktikan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. 

Demikian isu ihwal Cuti Bersama Lebaran / Idul Fitri 2018 tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 semoga bermanfaa. (sumber ayobelajaryuk1.blogspot.com/search?q=cuti-bersama-lebaran-tahun-2018)



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Ditambah Tiga Hari"

Back To Top