NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 |
Pemerintah sudah memutuskan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kalau di sekolah mungkin dikenal dengan istilah KKM. Makara bila calon Seleksi CPNS tidak mencapai batas yang ditentukan sanggup dipastikan calon tersebut tidak sanggup lulus seleksi CPNS.
Berdasarkan pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018) adalah sebagai diberikut:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 ditetapkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Berdas pada Pasal 5 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 ditetapkan secara khusus bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:
a. Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat melaluiataubersamaini Pujian (Cumlaude) dan Diaspora adalah paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Penyandang Disabilitas ialah paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Putra/Putra Papua dan Papua Barat adalah paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Honorer K2 ialah paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Olahragawan Berprestasi Internasional ialah nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Selain itu berlaku pengecualian Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum didiberikan pengecualian. Berdasarkan Pasal 7 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan yaitu:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018 --- DISINI—
Demikian info tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 menurut (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018. Semoga bermanfaa, terima kasih
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2018 Menurut Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018"