Peraturan Dirjen Gtk Wacana Diklat Pengawas Sekolah Dan Calon Pengawas Sekolah

JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH


Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah, kali ini yakni Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibentuk sehubungan sudah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan  dan  Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang berafiliasi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan petes fungsional  calon  pengawas sekolah dan pendidikan dan petes penguatan kompetensi pengawas sekolah.


Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018. Juknis ini dibentuk agar  pelaksanaan  pendidikan  dan  petes fungsional calon  pengawas  sekolah  dan pendidikan  dan petes  penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah berjalan dengan lancar.

Dalam Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ditetapkan bahwa Pengawas  Sekolah  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  yang  didiberi  tugas, tanggung tanggapan dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan  kegiatan  pengawasan  akademik  dan  pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan  Fungsional  Pengawas  Sekolah  adalah  Jabatan  Fungsional  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawaban  dan  wewenang  untuk melakukan acara pengawasan akademik dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan  dan  Petes  (Diklat) Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  atau  Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah  adalah pendidikan  dan petes  prasyarat  bagi  guru  pegawai  negeri  sipil  untuk sanggup diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan dan Petes (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yakni kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk  meningkatkan  kompetensi  pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Petes Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan  Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor  24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a)  untuk  memperoleh  kepastian  hukum,  keadilan,  dan  kemanfaatan  dalam pelaksanaan Diklat  Fungsional  Calon Pengawas Sekolah  dan  Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan b) sebagai  petunjuk  bagi  Direktorat  Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas  Kabupaten/Kota,  Pengawas  Sekolah,  kepala  sekolah, guru,  dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah  dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah


Pasal 3 Peraturan  Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor  24907/B.B13/HK/2018 ditetapkan bahwa  Petunjuk teknis ini mengatur perihal: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan  b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan  perihal  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah meliputi:
a.  penyiapan calon pengawas sekolah;
b.  pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan 
c.  tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan  Pengaturan  perihal Pendidikan  dan  Petes Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a.  pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b.  pelaksanaan  pendidikan  dan  Petes  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c.  tugas  dan fungsi  instansi  terkait  pelaksanaan Pendidikan  dan Petes Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Pada pasal 4 Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ditetapkan bahwa Petunjuk  teknis  pelaksanaan Diklat Fungsional Calon  Pengawas  Sekolah  dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan  Lampiran  II yang  ialah  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Direktur Jenderal ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018. Link download ----DISINI---

Demikian informasi perihal Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaa, terima kasih.



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Peraturan Dirjen Gtk Wacana Diklat Pengawas Sekolah Dan Calon Pengawas Sekolah"

Back To Top