JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH |
Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah, kali ini yakni Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibentuk sehubungan sudah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang berafiliasi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan petes fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan petes penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ditetapkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didiberi tugas, tanggung tanggapan dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawaban dan wewenang untuk melakukan acara pengawasan akademik dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan dan Petes (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah atau Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan petes prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk sanggup diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan dan Petes (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yakni kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Petes Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a) untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan b) sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah |
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 ditetapkan bahwa Petunjuk teknis ini mengatur perihal: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan perihal Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan Pengaturan perihal Pendidikan dan Petes Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a. pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b. pelaksanaan pendidikan dan Petes Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Pendidikan dan Petes Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ditetapkan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018. Link download ----DISINI---
Demikian informasi perihal Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaa, terima kasih.
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Peraturan Dirjen Gtk Wacana Diklat Pengawas Sekolah Dan Calon Pengawas Sekolah"