Perka Bkn Nomor 8 Tahun 2018 Perihal Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Tubuh Kepegawaian Negara

PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARAn

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor : 8 Tahun 2018 Tanggal : 15 Mei 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melaluiataubersamaini Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
. Peraturan ini dibentuk sebab metode Compufer Assisted Test ialah salah satu masukana untuk untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang adil, transparan, akuntabeldan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melaluiataubersamaini Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara ditetapkan bahwa Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisfed Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang ialah potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Adapun dibuatnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melaluiataubersamaini Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai anutan bagi tiruana pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai metode CompuferAssisted Test BKN.

Berikut tahapan seleksi CPNS memakai metode CompuferAssisted Test BKN menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 8 Tahun 2018

A. Persiapan Seleksi CPNS
Persiapan seleksi CPNS yaitu sebagai diberikut:
1. Proses Koordinasi
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permintaanpelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKNkepada Kepala BKN.
b. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti usul pelaksanaan seleksi dan menarikdanunik data penerima dari https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD.
2. Penarikan Data Peserta dan Penjadwalan
a.  Penarikan data penerima dari https://sscn.bkn.go.id  atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional,yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
b.  Berdasarkan data penerima sebagaimana yang dimaksud padahuruf a, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/ atau Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
c.  Panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada aksara b kepada peserta.

3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, denah soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam sert)er induk yang ada di BKN Pusat.

B. Persiapan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas
Persiapan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas yaitu sebagai diberikut:
1. Proses Koordinasi
a.  Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat usul pelaksanaan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b.  Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti usul pelaksanaan seleksi dan menarikdanunik data penerima yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database system rekrutmen secara terintegrasi yang diputuskan oleh BKN.
2. Penarikan Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a.  PPSR ASN menarikdanunik data penerima yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database sistem rekrutmen secara terintegrasi yang diputuskan oleh BKN dan menjadi dasar pembuatan isyarat billing melalui aplikasi Simponi guna proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
b.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh penerima maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan isyarat billing.
2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran isyarat biling.
3)  2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN.
4)  3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman penerima yang akan mengikuti seleksi sebclum pelaksanaan SKD.
c.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
d.  Sesudah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN memutuskan jumlah penerima seleksi masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas menurut NTPN.
e.  PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah  data penerima seleksi yangsudah mendapat NTPN kepada instansi.
f.  Berdasarkan data penerima sebagaimana yang dimaksud pada aksara e, PPSR ASN memutuskan jadwal pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
g.  Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada aksara f kepada peserta.
3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, denah soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.

C. Persiapan Seleksi Pengembangan Karier
Persiapan seleksi pengembangan karier yaitu sebagai diberikut:
1. Proses Koordinasi
a.  Instansi mengirimkan surat usul fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Kepala PPSR ASN.
b.  Berdasarkan surat permintaan, Kepala PPSR ASN melaksanakan koordinasi dengan instansi tersebut.
2.  Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a.  Instansi memberikan data penerima kepada PPSR ASN paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
b.  PPSR ASN menyiapkan soal seleksi pengembangan karier sesuai dengan je nis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan.
c,  Dalam hal  seleksi pengembangan karier memerlukan penyusunan soal oleh Tim Penlrusun Soal PPSR ASN, instansi mengirimkan materi materi soal paling lambat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
d.  PPSR ASN membuat isyarat billing untuk pembayaran PNBP oleh instansi menurut data penerima sebagaimana yang dimaksud pada aksara a.
e.  Instansi melaksanakan pembayaran PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
f.  PPSR ASN memutuskan jadwal pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan / atau UPT BKN.
g.  Jadwal pelaksanaan yang sudah disahkan disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.
3.  Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, denah soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.

D. Persiapan Seleksi Selain ASN
Persiapan seleksi Selain ASN yaitu sebagai diberikut:
I .  Proses Koordinasi
a.  Instansi mengirimkan surat usul fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b.  Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti usul fasilitasi seleksi dengan membuat draft surat jawabanan  untuk diajukan ke Sekretaris Utama BKN.
c.  Apabila Sekretaris Utama BKN  menyetujui  dan menanhadirani surat jawabanan, PPSR ASN mengirimkan surat jawabanan tersebut kepada instansi.
d.  PPSR ASN dan instansi menyusun draft perjanjian kerjasama.
e.  Draft perjanjian kerjasama yang sudah disusun antara PPSR ASN dan instansi dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN.
f.  Draft perjanjian kerjasama yang sudah disahkan dan dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN ditanhadirani olch Sekretaris Utama BKN dan Pejabat yang berwenang di instansi.
2.  Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a.  Instansi memberikan data penerima kepada PPSR ASN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
b.  PPSR ASN menyiapkan soal seleksi Selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi.
c.  Dalam hal PPSR ASN tidak mempunyai database soal sesuai kebutuhan instansi, instansi menyerahkan materi atau soal sesuai dengan kebutuhan seleksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
d.  PPSR ASN membuat isyarat billing untuk pembayaran PNBP menurut data penerima yang disampaikan instansi.
e.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh penerima maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan isyarat billing.
2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran isyarat billing.
3)  2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN.
4)  3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman penerima yang akan
mengikuti seleksi sebelum pelaksanaan seleksi.
f.  Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
g.  Sesudah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN memutuskan jumlah penerima seleksi Selain ASN menurut NTPN.
h.  PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data penerima seleksi yang sudah mendapat NTPN kepada instansi.
i.  Pembayaran PNBP yang dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
j. Sesudah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN memutuskan jumlah penerima menurut NTPN.
k.  PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data penerima seleksi yangsudah mendapat NTPN kepada instansi.
l.  Berdasarkan data penerima sebagaimana yang dimaksud pada aksara k, PPSR ASN memutuskan jadwal pelaksanaan seleksi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan atau UPT BKN.
m. Jadwal pelaksanaan yang sudah disahkan, disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.

3.  Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian mencakup data peserta, denah soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melaluiataubersamaini Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara  -----DISINI---

Demikian info ihwal Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melaluiataubersamaini Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, biar bermanfaa. Terima kasih



0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 8 Tahun 2018 Perihal Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Tubuh Kepegawaian Negara"

Back To Top