Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) Perihal Fatwa Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006)

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk memahaminya diberikut beberapa istilah yang terdapat dalam  Permendagri No 13/2006, yakni sebagai diberikut:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan dewan legislatif kawasan (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemda yaitu gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan etika istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Keuangan Daerah yaitu tiruana hak dan kewajiban kawasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang sanggup dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban kawasan tersebut.
7. perda yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan perda Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
8. Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawabanan, dan pengawasan keuangan daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kawasan dan 3 DPRD, dan diputuskan dengan peraturan daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD yaitu perangkat kawasan pada pemerintah kawasan selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD yaitu perangkat kawasan pada pemerintah kawasan selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
 12. Organisasi yaitu unsur pemerintahan kawasan yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala kawasan dan satuan kerja perangkat daerah. 13. Kepala Daerah yaitu gubemur bagi kawasan provinsi atau bupati bagi kawasan kabupaten atau walikota bagi kawasan kota.
14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu kepala kawasan yang lantaran jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD yaitu kepala satuan kerja pengelola keuangan kawasan yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai kiprah melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD yaitu PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
17. Pengguna Anggaran yaitu pejabat pemegang kewenangan penerapan anggaran untuk melaksanakan kiprah pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18. Pengguna Barang yaitu pejabat pemegang kewenangan penerapan barang milik daerah.
19. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD yaitu pejabat yang didiberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kiprah BUD.
 20. Kuasa Pengguna Anggaran yaitu pejabat yang didiberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian kiprah dan fungsi SKPD.
21. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD yaitu pejabat yang melaksanakan fungsi tata perjuangan keuangan pada SKPD.
22. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK yaitu pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu aktivitas sesuai dengan bidang tugasnya.
23. Bendahara Penerimaan yaitu pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabankan uang pendapatan kawasan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
24. Bendahara Pengeluaran yaitu pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabankan uang untuk keperluan belanja kawasan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25. Entitas pelaporan yaitu unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memberikan laporan pertanggungjawabanan berupa laporan keuangan.
26. Entitas akuntansi yaitu unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh kesannya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
27. Unit kerja yaitu belahan dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemda (RKPD), yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Tim Anggaran Pemda yang selanjutnya disingkat TAPD yaitu tim yang dibuat dengan keputusan kepala kawasan dan dipimpin oleh sekretaris kawasan yang mempunyai kiprah menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala kawasan dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
31. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
32. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS yaitu rancangan aktivitas prioritas dan patokan batas terbaik anggaran yang didiberikan kepada SKPD untuk setiap aktivitas sebagai pola dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disahkan dengan DPRD.
33. Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA yaitu aktivitas prioritas dan patokan batas terbaik anggaran yang didiberikan kepada SKPD untuk setiap aktivitas sebagai pola dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disahkan dengan DPRD.
34. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD yaitu dokumen perencanaan dan penganggaran yang meliputi planning pendapatan, planning belanja aktivitas dan 4 kegiatan SKPD serta planning pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
35. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yaitu pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akhir keputusan yang bersangkutan pada tahun diberikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
36. Prakiraan Maju (forward estimate) yaitu perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran diberikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan aktivitas dan kegiatan yang sudah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun diberikutnya.
37. Kinerja yaitu keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau sudah dicapai sehubungan dengan penerapan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) yaitu penyusunan planning keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
39. Fungsi yaitu perwujudan kiprah kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
40. Urusan pemerintahan yaitu fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
41. Program yaitu pembagian terstruktur mengenai kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang meliputi satu atau lebih kegiatan dengan memakai sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
42. Kegiatan yaitu belahan dari aktivitas yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai belahan dari pencapaian samasukan terukur pada suatu aktivitas dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ketiruana jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
43. Samasukan (target) yaitu hasil yang dibutuhkan dari suatu aktivitas atau keluaran yang dibutuhkan dari suatu kegiatan.
44. Keluaran (output) yaitu barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian samasukan dan tujuan aktivitas dan kebijakar.
 45. Hasil (outcome) yaitu segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan dalam satu program.
46. Kas Umum Daerah yaitu tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh kepala kawasan untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
47. Rekening Kas Umum Daerah yaitu rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh kepala kawasan untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang diputuskan.
 48. Penerimaan Daerah yaitu uang yang masuk ke kas daerah. 49. Pengeluaran Daerah yaitu uang yang keluar dari kas daerah.
50. Pendapatan Daerah yaitu hak pemerintah kawasan yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan membersihkan.
51. Belanja Daerah yaitu kewajiban pemerintah kawasan yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan membersihkan.
52. Surplus Anggaran Daerah yaitu selisih lebih antara pendapatan kawasan dan belanja daerah.
53. Defisit Anggaran Daerah yaitu selisih kurang antara pendapatan kawasan dan belanja daerah.
54. Pembiayaan Daerah yaitu tiruana penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahuntahun anggaran diberikutnya. 55. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
56. Pinjaman Daerah yaitu tiruana transaksi yang mengakibatkan kawasan mendapatkan sejumlah uang atau mendapatkan manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
57. Piutang Daerah yaitu jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah kawasan dan/atau hak pemerintah kawasan yang sanggup dinilai dengan uang sebagai akhir perjanjian atau akhir lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akhir lainnya yang sah. 58. Utang Daerah yaitu jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah kawasan dan/atau kewajiban pemerintah kawasan yang sanggup dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan alasannya yaitu lainnya yang sah.
59. Dana Cadangan yaitu dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana 5 relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 60. Investasi yaitu penerapan aset untuk memperoleh manfaat irit menyerupai bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga sanggup meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
61. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD yaitu dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
62. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD yaitu dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
63. Anggaran Kas yaitu dokumen asumsi arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan asumsi arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
64. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD yaitu dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
65. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung balasan atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan seruan pembayaran.
66. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP yaitu dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk seruan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak sanggup dilakukan dengan pembayaran langsung.
67. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU yaitu dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk seruan pengganti uang persediaan yang tidak sanggup dilakukan dengan pembayaran Iangsung. 68. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU yaitu dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk seruan perhiasan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak sanggup dipakai untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
69. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS yaitu dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk seruan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran penghasilan dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
70. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM yaitu dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
71. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
72. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang sudah dibelanjakan.
73. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, lantaran kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang sudah diputuskan sesuai dengan ketentuan.
74. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
75. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D yaitu dokumen yang dipakai sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 76. Barang Milik Daerah yaitu tiruana barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah.
77. Kerugian Daerah yaitu belum sempurnanya uang, surat berharga, dan barang yang kasatmata dan niscaya jumlahnya sebagai akhir perbuatan melawan aturan balk sengaja maupun !alai.
78. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD yaitu SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah kawasan yang dibuat untuk mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Adapun Ruang Lingkup keuangan kawasan berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) meliputi: a. hak kawasan untuk mengambil pajak kawasan dan retribusi kawasan serta melaksanakan pinjaman; b. kewajiban kawasan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan kawasan dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah kawasan dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan kawasan dan/atau kepentingan umum.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) ----disini----

Demikian warta tentang Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah biar bermanfaa. Terima kasih.



0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) Perihal Fatwa Pengelolaan Keuangan Daerah"

Back To Top