Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Ihwal Prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan kiprah dan fungsi serta aktivitas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit. Berkaitan dengan hal tersebut sudah diterbikan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ruang lingkup Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini mengatur wacana prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain. Adapun tujuan diterbitkannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018  ini yakni semoga pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang diputuskan.

Audit yakni proses identifikasi masalah, analisis, dan penilaian bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional menurut standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan kiprah dan fungsi instansi pemerintah. Hasil Audit berupa: 1) LHA Umum; yakni hasil final Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian, dan 2) LHA Khusus, yakni hasil final Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal Kementerian.

Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini diatur Mekanisme Tindak Lanjut LHA. Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum diatur dalam pasal 5 sampai 9, sedangkan Mekanisme Tindak Lanjut LHA Khusus diatur dalam pasal 10 sampai 14.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----disini---

Demikian info wacana Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terima kasih, semoga bermanfaa.



0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Ihwal Prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

Back To Top