PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018. Adapun pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud ini ialah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 perihal Deserius dan Tugas Pemmenolongan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan deserius diputuskan dengan Peraturan Menteri; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018;
Pada Pasal 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 ditetapkan bahwa (1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan deserius tahun anggaran 2018 meliputi: a) program pendidikan dasar dan menengah; b) program guru dan tenaga kependidikan; dan c) program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Program pendidikan dasar dan menengah meliputi: a. training sekolah menengah atas; b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3) Program guru dan tenaga kependidikan berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan; b. penganggaran; dan c. kerja sama luar negeri.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 ditetapkan bahwa
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. kegiatan pertolongan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 ditetapkan bahwa Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawabanan, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan deserius dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 ditetapkan bahwa (1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana deserius , dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya (disini)
Demikian gosip ihwal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018. Semoga bermanfaa.
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Ihwal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018"