Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 |
Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu). Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawaban dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Selanjutnya. Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), juga menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu yakni PNS yang didiberi tugas, tanggung jawaban, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan Pemilu.
Adapun Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen. Kedudukan Jabatan Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a) Sekretariat Jenderal KPU; b) Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d) Sekretariat KPU/KIP Kota.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 adalah ialah jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ----DISINI
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/permenpan-rb-nomor-27-tahun-2018.html
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/permenpan-rb-nomor-27-tahun-2018.html
Demikian warta wacana Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, agar bermanfaa. terima kasih.
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 27 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu)"