Thr 2018 Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018. Dalam SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018  itu disebutkan, pemdiberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh ialah ialah upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.




Berdasarkan SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018, ditetapkan bahwa  THR buruh  didiberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun bemasukan THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, didiberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, didiberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang menurut perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai diberikut:
a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya ditetapkan pula bahwa bagi perusahaan yang sudah memutuskan bemasukan nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang sudah dilakukan.

Dalam Surat Edaran Menaker Menaker Nomor 2 Tahun juga ditegaskan bahwa THR 2018 Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Pemdiberian THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya diadaptasi dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Thr 2018 Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya"

Back To Top