Pmk Nomor (No) 76/Pmk.05/2017 Perihal Juknis Pertolongan Thr Pns Tahun 2017

PMK NOMOR (NO) 76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.


Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 ditetapkan
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan• Pejabat Negara didiberikan tuntidakboleh hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI peserta uang tunggu;dan e. Calon PNS.

Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 ditetapkan
(1) Tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pokok pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum sanggup dibayarkan sebesar penghasilan pokok yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan pokok, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya tuntidakboleh hari raya.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan penggalan iuran dan/ atau penggalan lain menurut peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lain menurut peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah penggalan lain selain penggalan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya silahkan download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 wacana Juknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.


Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemdiberian THR PNS Tahun 2017(KLIKDISINI)

Demikian isu ini disampaikan agar bermanfaa.

===================================================




= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Pmk Nomor (No) 76/Pmk.05/2017 Perihal Juknis Pertolongan Thr Pns Tahun 2017"

Back To Top