Apakah Menteri Agama Telah Tetapkan Agama Baha’I Sebagai Agama Gres Di Indonesia?


Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akunTwitter, @lukmansaifuddin menyatakan bahwa setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, pemerintah menyatakan bahwa Baha'i ialah agama yang keberadaannya diakui konstitusi. 

Lukman menegaskan  Baha'i yaitu termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Berdasar UU 1/PNPS/1965 ditetapkan agama Baha'i ialah agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu yang menerima jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

Jumlah pemeluk Baha'i di Indonesia hingga dikala ini tidak diketahui dengan pasti. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jumlah pemeluk agama Baha'i di Banyuwangi 220 orang, Jakarta 100 orang, Medan 100 orang, Surabaya 98 orang, Palopo 80 orang, Bandung 50 orang, dan Malang 30 orang

"Saya beropini umat Baha'i sebagai wargguagara Indonesia berhak menerima pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain dari Pemerintah," begitu kata Lukman kemarin.

Namun apakah pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam akunTwitter, @lukmansaifuddin itu lantas mengakibatkan Baha'i sebagai agama resmi yang diakui pemerintah? Dalam http://id.wikipedia.org/ ditetapkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan melalui akun Twitternya bahwa ia tengah mengkaji Baha'i apakah sanggup diterima sebagai agama gres di Indonesia atau tidak. Kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan ihwal Baha'i ini

sepertiyang kita ketahui secara konstitusional hingga dikala ini Pemerintah RI spesialuntuk mengakui agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.  "Kemenag dikala ini sedang mengkaji hal tersebut. Masukan ihwal hal ini sangat berarti bagi kami," kata Lukman dalam kicauannya di Twitter.

Menurut dia, yang perlu dikaji dan didalami dikala ini oleh Kemenag yaitu apakah dalam konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tidak mengakui suatu iktikad itu agama atau bukan.

Bahai masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878. Agama itu dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam situs resmi agama Baha'i di Indonesia dijelaskan, agama Bahai yaitu agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Pembawa Wahyu Agama Bahá’í yaitu Bahá’u’lláh, yang mengumumkan bahwa tujuan agama-Nya yaitu untuk mewujudkan transformasi rohani dalam kehidupan insan dan memperbarui lembaga-lembaga masyarakat menurut prinsip-prinsip keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan seluruh umat manusia.

Definisi agama Baha'i yaitu agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Dasar fatwa Bahai yaitu asas-asas keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan umat manusia. Pengaruh dari asas-asas hakiki ini sanggup dilihat pada tiruana fatwa kerohanian dan sosial lainnya dalam agama Bahai. Agama Baha'i lahir di Persia atau Iran pada era 19. Pendirinya berjulukan Bahaullah. Pada pertama era 21, jumlah penganut Bahai sekitar enam juta orang yang tersebar di seluruh dunia.

Dalam fatwa Bahai, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat insan melalui para utusan Tuhan, yang disebut para "Perwujudan Tuhan". Bahaullah dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang sudah dijanjikan bagi tiruana umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya yaitu untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahai niscaya akan hadir.


Dalam menjalankan ritualnya, pemeluk Baha'i di antaranya harus menjalankan sembahyang wajib Baha'i, membaca goresan pena suci setiap hari, dihentikan bergunjing dan memfitnah, menjalankan puasa Baha'i setiap tahun. Rumah ibadah Baha’i dinamakan Mashriqu’l-Adhkar, yakni daerah untuk berdoa, meditasi dan melantunkan ayat-ayat suci Baha’i dan agama-agama lain. Sampai kini di seluruh dunia ada tujuh rumah ibadah Bahai; di New Delhi, India; Kampala, Uganda; Frankfort, Jerman; Wilmette, Illinois, Amerika Serikat; Panama City, Panama; Apia, Samoa Barat; dan Sydney, Australia


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Apakah Menteri Agama Telah Tetapkan Agama Baha’I Sebagai Agama Gres Di Indonesia?"

Back To Top