Aturan Gres Pencairan Jamsostek / Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Sesudah mendapat aba-aba dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika tiruanla JHT spesialuntuk sanggup dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, sekarang pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sanggup mencairkannya.

“Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan sanggup mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata Hanif kepada wartawan di daerah Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).




Hanif berada di daerah Istana bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvy G. Masassya sebab dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.

Menaker menambahkan, bagi penerima yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya sanggup mencairkan dana JHT ketika mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT, lanjut Menaker, juga sanggup diambil ketika kepesertaan mencapai 10 tahun dengan bemasukan 10% untuk persiapan hari bau tanah atau 30% untuk pembiayaan perumahan. “Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 wacana JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut spesialuntuk sanggup dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari bau tanah ataupun pembiayaan perumahan,” terperinci Hanif.

Namun demikian, atas aba-aba dari Presiden didiberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja biar sanggup mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya ialah bagi penerima yang kena PHK atau berhenti bekerja sanggup mencairkan JHT spesialuntuk dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu aba-aba Presiden”, kata Hanif.

Menindaklanjuti aba-aba Presiden itu, lanjut Hanif, maka PP No. 46/2015 wacana JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menaker mengingatkan, JHT ialah jaminan yang mempersembahkan kontribusi kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT ialah sistem tabungan hari bau tanah yang besarnya ialah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN.

Ia sebut, PP JHT yang gres intinya dimaksudkan untuk mempersembahkan kontribusi hari bau tanah pada ketika pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. (Humas Kemenaker/ES)
0 Komentar untuk "Aturan Gres Pencairan Jamsostek / Jht Bpjs Ketenagakerjaan"

Back To Top