Download Permendikbud No 11 Tahun 2014 Tentangpengesahan Fotokopi Atau Legalisir Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Tinggi


Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh alasannya yakni itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi wacana legalisir atau legalisasi foto copy ijazah yang diatur dalam   Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.  Serta Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta




Berikut ini Ketentuan Legalisir Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi sesuai Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi

Dalam Pasal 4 Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa

(1) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.

(2) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. dekan pada universitas dan institut;
b. pemmenolong/wakil ketua yang membidangi akademik pada sekolah tinggi;
c. pemmenolong/wakil administrator yang membidangi akademik pada polimetode, akademi, dan perguruan komunitas.

(3) Apabila perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi atau ditutup, legalisasi fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.

(4) Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pemmenolong Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.

(5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup, legalisasi fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

(6) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut terkena legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah hingga dikala ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya diadaptasi dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan. 



Mau tahu Permendikbud Nomor29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah (klikdisini)

Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.


===================================================





Tag : Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Permendikbud No 11 Tahun 2014 Tentangpengesahan Fotokopi Atau Legalisir Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Tinggi"

Back To Top