Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.
Pada Bab II pasal 2 ditetapkan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan pencapaian Kompetensi Lulusandalam Ujian Nasional bahwa
(1) Peserta didik ditetapkan lulus dari satuan pendidikan sesudah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b .memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
(2) Kelulusan penerima didikdari UjianS/M sebagaimanadimaksud padaayat (1) diputuskan oleh satuan pendidikan.
(3) Kelulusan penerima didik dari Ujian PKsebagaimana dimaksud padaayat (1) diputuskan olehDinas PendidikanProvinsi.
(4) Kelulusan penerima didik diputuskan sehabis satuan pendidikan mendapatkan hasil UN penerima didik yang bersangkutan
Pada pasal 3 ditetapkan bahwa penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) abjad a, untuk penerima didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila sudah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila sudah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila sudah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B/Wusthadan Program Paket C, apabila sudah menyelesaikankeseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik ditetapkan bahwa:
(1) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk tiruana mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diputuskan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
(2) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk tiruana mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diputuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok berguru padaSKB.
(3) Kriteria kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat
(2) meliputi beberapa aspek minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang diputuskan oleh satuan pendidikan.
(4) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50%(lima puluh persen) hingga dengan 70% (tujuh puluh persen): 1.semester I hingga dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha; 2.semester III hingga dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; 3.semester I hingga dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTKyang menerapkansistemSKS.
b.Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot30% hingga dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100%(seratus persen).(6) Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
Pasal 5 Permendikbud Nomor 5 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik ditetapkan bahwa Kelulusan penerima didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK diputuskan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C diputuskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat plenodengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik ditetapkan bahwa
(1) Setiap penerima didik yang sudah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sekurang-kurangnya mencakup:
a. biodata siswa,
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Nilaihasil UNdilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
(4) Tingkat pencapaian kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagaidiberikut.
a. sangatbaik, jikalau nilai lebih dari85(delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan100(seratus);
b. baik, jikalau nilai lebih dari70(tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85(delapan puluh lima);
c. cukup, jikalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima)dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d.kurang, jikalau nilai kurang dari atau sama dengan55(lima puluh lima).
Demikian informasi ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Perihal Kriteria Kelulusan Penerima Didik"