Berikut isi Salinan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan silahkan klik link download diberikut ini
Pasal 1
(1) Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
melaluiataubersamaini berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 200 7 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I PENDAHULUAN
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “ pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar penerima didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ” . Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “ berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi manusia yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban ” .
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar N asional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “ berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakter” . Standar N asional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan evaluasi penerima didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdas arkan prinsip - prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya ; dan
c. pelaporan hasil evaluasi penerima didik secara adil, akuntabel, dan informatif. Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai teladan evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjan g pendidikan dasar dan menengah .
BAB II STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria terkena mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil belajar penerima didik . Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik meliputi beberapa aspek: evaluasi otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nas ional, dan ujian sekolah/madrasah , yang diuraikan sebagai diberikut.
1. Penilaian otentik ialah penilaian yang dilakukan secara k omprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input ), proses ,dan keluaran (output ) pembelajaran.
2. Penilaian diri ialah penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang sudah diputuskan.
3. Penilaian berbasis portofolio ialah penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan pers eorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap / sikap dan keterampilan.
4. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik.
5. Ulangan harian ialah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik sesudah menyelesaikan satu K ompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan tiruana KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK ialah kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK ialah kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi . Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi terseb ut .
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah ialah keg iatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, di lakukan oleh satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip - prinsip sebagai diberikut.
1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu , berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran , dan berkesinambungan.
3. Ekonomis , berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan , dan pelaporannya.
4. Transparan , berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh tiruana pihak.
5. Akunt abel , berarti penilaian dapat dipertanggungjawabankan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek te knik, prosedur, dan balasannya .
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi penerima didik dan guru .
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK ialah penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM ialah kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik penerima didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik meliputi beberapa aspek kompetensi sikap , pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara diberimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang sudah diputuskan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai diberikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri , evaluasi “ kawan sejawat” (peer evaluation) oleh penerima didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi ialah metode penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang meliputi sejumlah indikator sikap yang diamati.
2) Penilaian diri ialah metode penilaian dengan cara meminta penerima didik untuk mengemukakan kelebihan dan belum sempurnanya dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri.
3) Penilaian antarpeserta didik ialah metode penilaian dengan cara meminta penerima didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar evaluasi antarpeserta didik .
4) Jurnal ialah catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang mencakup informasi hasil pengamatan perihal kekuatan dan kelemahan penerima didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda , isian, jawabanan singkat, benar- salah, menjodohkan, dan uraian . Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran .
2) Instrumen tes lisa n berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keter ampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik , proj ek, dan penilaian portofolio . Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks ) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis mau pun verbal dalam waktu tertentu .
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif - integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan aktual yang mencerminkan kepedulian penerima didik terhadap lingkungannya. Instrumen evaluasi harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penerapan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendid ikan, Pemerintah dan / atau forum mandiri.
2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh penerima didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian .
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada final kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi- ki si yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada final kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perunda ng- seruan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemdiberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah - langkah:
a. menyusun kisi- kisi ujian ;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen ;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menybuntut dan menilai) dan menentukan kelulusan penerima didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah- langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian diberikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi al .
7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal- hal sebagai diberikut.
a. Proses penilaian dipertamai dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam menciptakan rancangan dan kriteria penilaian pada pertama semester. Sesudah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih metode penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan ins trumen serta pedoman penybuntutan sesuai dengan metode evaluasi yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran dipertamai dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan metode bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan penerima didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik - terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi D asar se tiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesusahan belajar, dikembalikan kepada penerima didik di sertai balikan (feedback ) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil evaluasi oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran temat ik - terpadu .
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling , dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh tiruana pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan ditetapkan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai diberikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian final sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali pesert a didik dalam bentuk buku rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali penerima didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menuntaskan seluruh agenda pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang sudah diputuskan;
3) lulus ujian final sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian N asional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap penerima didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j. menerbitkan ijazah setia p penerima didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian N asional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi , dengan memperhatikan hal - hal diberikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN dipakai untuk:
a) salah satu syarat kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan diberikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) training dan pemdiberian menolongan untuk peningkatan mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diper lukan acuan berupa kisi - kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan pes erta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN diputuskan setiap tahun oleh Pemerintah.
5) Dalam rangka penerapan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampai kan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga balasannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan uji an mutu Tingkat Kompetensi mampu mempersembahkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional .
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN (klik disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan Format Pdf Doc"