Download Permenpan Nomor 29 Tahun 2014 Perihal Passing Grade Kelulusan Seleksi Cpns 2014

Pemerintah menaikkan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Kenaikan itu spesialuntuk dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik eksklusif (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap menyerupai tahun 2013. Ketentuan terkena ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2014 wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.


Berdasarkan Pasal 1 PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2014 ditetapkan bahwa Nilai  ambang  batas Tes  Kompetensi Dasar  adalah  nilai minimal  yang  harus dipenuhi oleh setiap  peserta  ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Sedangkan pada Pasal 2 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 ditetapkan bahwa Passing Grade atau Nilai  ambang  batas Tes  Kompetensi Dasar  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  tahun  2014,  diputuskan  menurut kriteria sebagai diberikut :
a.  72 %  dari nilai terbaik (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35, 
b. 50  %  dari nilai terbaik (150)  Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30, 
c.  40 % dari nilai terbaik (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.

melaluiataubersamaini demikian Passing Grade  untuk TKP CPNS tahun 2014 2015 diputuskan dengan kriteria 72% dari nilai terbaik yakni 175.  Untuk TIU jumlah soalnya 30, jikalau jawabanan benar tiruana nilai terbaik 150. Passing grade TIU ialah 50% dari nilai terbaik, yakni 75 atau 15 jawabanan benar. Sedangkan passing grade TWK diputuskan 40% dari nilai terbaik, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.


Passing grade tes cpns 2014 tersebut lebih tinggi atau naik dibandingkan tahun lalu. Hal sebagaimana dikemukakan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun kemudian 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik eksklusif (TKP).  Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.

Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai penerima tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, penerima tes tetap tidak lulus. “Jadi selain nilainya harus tinggi, penerima harus memenuhipassing grade,” imbuh Iwan kepada wartawan di kantornya, Kamis (09/10). Peserta seleksi CPNS yang ditetapkan lolos, sanggup mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB). 


Hal ini sejalan dengan Pasal  3 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 yang menyatakan bahwa Peserta  ujian seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil ditetapkan memenuhi  nilai  ambang  batas  Tes  Kompetensi  Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai  ambang  batas pada Tes Karakteristik Pribadi,  Tes Intelegensia  Umum,  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Menteri ini.


0 Komentar untuk "Download Permenpan Nomor 29 Tahun 2014 Perihal Passing Grade Kelulusan Seleksi Cpns 2014"

Back To Top