Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Wacana Honor Bulan Ke 13 Tahun 2015

PP 38 TAHUN 2015 TENTANG GAJI BULAN KE 13 TAHUN 2015

Kabar gemberra bagi para PNS alasannya yaitu pemerintah Jokowi JK hasilnya merealisasikan komitmen untuk mempersembahkan penghasilan ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan. Kepastian tersebut setelah pemerintah meneritkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 ihwal Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tuntidakboleh.


Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima penghasilan ke 13 antara lain:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tuntidakboleh


Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan penghasilan ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tuntidakboleh.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemdiberian penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa dalam hal pembayaran penghasilan ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan diberikutnya


Demikian isu ini disampaikan agar bermanfaa.

===================================================
Tag : PNS
0 Komentar untuk "Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Wacana Honor Bulan Ke 13 Tahun 2015"

Back To Top