Download Surat Edaran Menpan No 1 Tahun 2015 Ihwal Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan

Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi, dalam program 100 Hari Penilaian Kerja di Jakarta pada tanggal  27 Januari 2015 memberikan gosip bahwa dalam mulai tahun 2015 seluruh PNS baik kawasan maupun instansi pusat wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. Ini menyusul sudah diterbitkannya Surat Edaran Menpan No 1 tahun 2015 dari Kemen PAN-RB perihal Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Berdasarkan surat edaran tersebut ditetapkan bahwa:
1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis  dan  rawan  KKN,  para  pengelola  anggaran  dan  panitia pengadaan  barang  dan  jasa  untuk  menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2.  Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1. secara  sedikit demi sedikit dan dimulai  dari  pejabat setingkat  Eselon  III, IV dan V untuk  menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a.  Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b.  Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
-  3 (tiga) bulan setelah kebijakan diputuskan;
-  1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2  tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
-  1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Adapun prosedur pelaporan,  nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Untuk megampangkan, laporan dibuat dalam format sederhana, spesialuntuk 2 halaman. Selanjutnya Laporan itu kemudian dilanjutlan ke KPK.


Sedangkan untuk PNS kawasan teknis pelaporan ke KPK, Yuddi menyampaikan akan dibuatkan format online nya. Bagi Adna yang membutuhkan Surat edaran dan misal Format laporan silahkan klik link di bawah ini.


LINK DOWNLOAD SE MENPAN NO 1TAHUN 2015 DAN CONTOH FORMAT LAPORAN (KLIK DISINI)

Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.


===================================================


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Download Surat Edaran Menpan No 1 Tahun 2015 Ihwal Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan"

Back To Top