Hak Honor Pertama Calon Pegawai Negeri Sipil

Hak atas penghasilan pertama calon pegawai negeri sipil (CPNS) bukan menurut tanggal Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang bersangkutan tetapi didasarkan atas tanggal yang bersangkutan secara faktual melakukan tugasnya yang ditetapkan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bcrsangkutan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26—30/V.140—10/99 tanggal 21 September 2007 Tentang Hak Gaji Atas Calon Pegawai Negeri Sipil pada point 1.a. ditegaskan bahwa hak atas penghasilan CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara faktual melakukan tugasnya yang ditetapkan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan. 

Berikut Ini Salinan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26—30/V.140—10/99 Jakarta, 21. September 2007 Tentang / Perihal : Hak Gaji Atas Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami, wacana tersebut pada pokok surat bersama ini didiberitahukan dengan hormat bahwa hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil biar mengacu kepada ketentuan yang berlaku, antara lain menyatakan sebagai diberikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 wacana Pengadaan PNS sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2002, di dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan hak atas penghasilan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara faktual melakukan tugasnya yang ditetapkan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan.
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: I I Tahun 2002 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, pada lampiran I angka IV aksara A dan C antara lain menyatakan yaitu:
I)     huruf A angka 10 menyatakan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS harus disampaikan Iangsung kepada yang bersangkutan yang dilakukan dengan surat pemanggilan ke alamat yang bersangkutan;
2)    huruf A angka 12 menyatakan selambat-lambatnya dalam waktu I (satu) bulan semenjak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melakukan tugasnya;
3)    huruf C angka 1 menyatakan hak atas penghasilan CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara faktual melakukan tugasnya yang ditetapkan dengan surat pernyalaan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 22 Tahun 2005 wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2005, pada lampiran I angka VI huruf D dan E antara lain menyatakan yaitu:
1) aksara D angka I menyatakan CPNS yang sudah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, segera diperintahkan untuk melakukan kiprah pada instansi pemerintah;
2) aksara D angka 2 menyatakan CPNS yang sudah melakukan tugas, segera dibentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan melakukan tugas;
3) huruf D angka 3 menyatakan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diputuskan dihentikan berlaku surut dan tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS; 4) aksara B angka 1 menyatakan penghasilan CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sudah melakukan kiprah menurut Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
d
. Perlu kiranya diketahui bahwa ketentuan sebagairnana tersebut pada aksara b dan c di atas, diatur juga di dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, pada lampiran I angka II aksara C angka 2 aksara a, b, c, dan angka 3 aksara a, serta lampiran II angka III huruf D angka 2, 3, 4 dan aksara E angka l.
2. Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Terima kasih, gampang-gampangan bermanfaa.


Tag : CPNS
0 Komentar untuk "Hak Honor Pertama Calon Pegawai Negeri Sipil"

Back To Top