Hati-Hati! Jangan Ada Pejabat Yang Membantu Tenaga Honorer K2 Memanipulasi Data

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Kamis (20/2).menyatakan bahwa honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapat NIP. Jika BKN menemukan ada data yang ditiruankan (sesudah verifikasi pemda), honorernya pribadi dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menanhadirani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi alasannya yakni melaksanakan tindakan pemalsuan. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta kepala tempat  / pemerintah tempat segera melaksanakan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP No.56/2012 terkena perubahan kedua atas PP No. 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong. Kalau K2  bodong ditemukan ketika pemberkasan yang ditenggat April 2014, sanggup berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan NIP atau dianulir, pejabat yang menanhadirani persetujuan K2 akan dikenai hukuman pidana, alasannya yakni melaksanakan pemalsuan data.

Data hasil verifikasi pemda ini akan menjadi pola untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PANRB juga akan mengpertama, untuk memastikan supaya tidak ada honorer bodong mendapat NIP.

Karena itu, pemerintah tempat diminta segera melaksanakan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP No.56/2012 terkena perubahan kedua atas PP No. 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.

Pada bab lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menegaskan, berkas pengusulan pemberkasan NIP untuk honorer K2 yang lulus, harus disertai pernyataan perilaku dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Surat pernyataan bermaterai itu meliputi penegasan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.

Apabila tenyata di lalu hari dokumen honorer tidak benar atau tiruan, maka PPK bertanggung balasan penuh baik secara manajemen maupun pidana. Karenanya, Eko Sutrisno meminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota selaku PPK untuk menilik dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota permintaan penetapan NIP K2 yang lulus.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak sanggup diangkat sebagai CPNS,” imbuh Kepala BKN.

Rencananya permintaan penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. (sumber http://menpan.go.id


Tag : CPNS
0 Komentar untuk "Hati-Hati! Jangan Ada Pejabat Yang Membantu Tenaga Honorer K2 Memanipulasi Data"

Back To Top