Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau kurang arif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter a yaitu sebagai diberikut:
a. akses transportasi susah dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan akomodasi umum, akomodasi pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau susahnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yaitu adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan etika istiadat.
(3) Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter c yaitu sebagai diberikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi khusus (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai daerah perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
(4) Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter d yaitu sebagai diberikut:
a. minimnya akomodasi tunjangan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas masukana pelayanan umum berupa akomodasi pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c. diputuskan sebagai daerah peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
(5) Kriteria pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pertama laut kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diputuskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ialah dasar pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya diputuskan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tuntidakboleh khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang sudah diputuskan.
(2) Usulan tuntidakboleh khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Ketentuan lebih lanjut terkena pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru sebagai akibat dari penetapan daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
0 Komentar untuk "Kriteria Kawasan Khusus Dan Derma Tunjangan Khusus Bagi Guru"