Kriteria Kawasan Khusus Dan Derma Tunjangan Khusus Bagi Guru

Kriteria  Daerah  Khusus  Dan  Pemdiberian  Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru.




Pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
Yang  dimaksud  dengan  daerah  khusus  dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a.  daerah yang terpencil atau terbelakang; 
b.  daerah dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil; 
c.  daerah perbatasan dengan negara lain; 
d.  daerah yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e.  pulau kecil terluar.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
 (1)  Kriteria daerah  yang  terpencil  atau  kurang arif sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 1 karakter a yaitu sebagai diberikut:
a.  akses  transportasi  susah  dijangkau  dan  mahal  disebabkan  oleh  tidak tersedianya  jalan  raya,  tergantung  pada jadwal tertentu, tergantung  pada cuaca,  satu-satunya  akses  dengan  jalan  kaki, memiliki  hambatan  dan tantangan alam yang besar;
b.  tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan akomodasi umum, akomodasi pendidikan,  fasilitas  kesehatan,  fasilitas  listrik,  fasilitas  informasi  dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c.  tingginya  harga-harga  dan/atau  susahnya  ketersediaan  bahan  pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.


(2)  Kriteria  daerah dengan  kondisi  masyarakat  adat  yang  terpencil  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 1 huruf  b yaitu adanya resistensi masyarakat  lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan etika istiadat.

(3)  Kriteria  daerah  perbatasan  dengan  negara  lain  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 1 karakter c yaitu sebagai diberikut:
a.  sebagai  kawasan  laut  dan  kawasan  daratan  pesisir  yang  berbatasan langsung  dengan  negara  tetangga  yang  meliputi  batas  laut  teritorial  (BLT), batas  zona ekonomi  khusus  (ZEE),  batas  landas  kontinental (BLK),  dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b.  sebagai  daerah perbatasan  darat  yang  berbatasan  langsung  dengan negara tetangga. 

(4)  Kriteria  daerah  yang  mengalami  bencana  alam,  bencana  sosial,  atau  daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter d yaitu sebagai diberikut:
a.  minimnya akomodasi tunjangan keamanan, baik fisik maupun nonfisik; 
b.  hilangnya fasilitas  masukana  pelayanan  umum  berupa  akomodasi pendidikan, fasilitas  kesehatan,  fasilitas  listrik,  fasilitas  informasi  dan  komunikasi,  dan masukana air membersihkan; dan/atau
c.  diputuskan sebagai daerah peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada  dalam  keadaan  darurat  lain  oleh  pejabat  Pemerintah  yang berwenang.

(5)  Kriteria  pulau  kecil  terluar  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 1  huruf  e yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer  persegi)  yang  memiliki  titik-titik  dasar  koordinat  geografis  yang menghubungkan  garis  pertama  laut  kepulauan  sesuai  dengan  aturan Internasional dan Nasional.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diputuskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ialah dasar pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Pemerintah  daerah dapat  mengusulkan  daerah  khusus  berdasarkan  kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Usulan  daerah  khusus  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  disampaikan kepada  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Nonformal,  dan  Informal, Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Pemerintah  daerah  yang  daerahnya  diputuskan  sebagai  daerah  khusus sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 1 wajib mengusulkan  tuntidakboleh  khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang sudah diputuskan. 
 (2) Usulan  tuntidakboleh  khusus  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  disampaikan kepada  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Nonformal,  dan  Informal, Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Ketentuan lebih  lanjut  terkena pemdiberian tuntidakboleh  khusus bagi  guru sebagai akibat  dari  penetapan  daerah  khusus  diatur  dalam  Petunjuk  Teknis yang diputuskan  oleh Direktur  Jenderal Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Nonformal,  dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan  Dasar,  atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 7 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang  Kriteria Daerah Khusus  Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Tag : Berita, Dapodik
0 Komentar untuk "Kriteria Kawasan Khusus Dan Derma Tunjangan Khusus Bagi Guru"

Back To Top