Larangan Penjualan Bbm Bersubsidi Di Spbu Jalan Tol

Ketua Ombudsman RI menyatakan Bahwa Larangan Penjualan BBM Bersubsidi di SPBU Jalan Tol Merupakan Tindakan diskriminatif dan Terindikasi Maladministrasi. Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 itu terindikasi maladministrasi, dilihat dari sisi kebijakan yang diskriminatif. Sikap diskriminasi ini berpotensi merugikan sebagian pelaku usaha, alasannya ialah mestinya kebijakan disusun dengan sudut pandang perlakuan adil bagi seluruh pengusaha, dan benar-benar berdampak positif bagi pnghematan keuangan/anggaran negara.


Ombudsman RI akan menegur pemerintah  terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berlokasi di rest area jalan tol. Kebijakan pengendalian BBM ini dinilai terlalu parsial dan diskriminatif. “Secepatnya Ombudsman akan menegur pemerintah,” ujar Ketua ORI Danang Girindrawardhana dalam siaran persnya, Selasa (19/08).

Kalau pemberlakuannya spesialuntuk di sepenggal jalan tol, berdasarkan Danang, justru akan memicu siasat para pengemudi untuk mengisi BBM bersubsidi di luar area jalan tol, sehingga misi penghematan tidak akan tercapai.

Menurut Danang Girindrawardhana (Ketua ORI) pembatasan penjualan BBM mestinya berlaku di seluruh SPBU. Kalau dirasa susah penerapannya, pembatasan dapat dilakukan berdasarkan teritori kota metropolitan pada area yang lebih luas. “Itu pun harus berdasarkan data yang mengatakan penyedotan jatah premium bersubsidi yang relative tinggi. Misalnya pengendalian BBM yang berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta,” imbuh Danang.

Upaya pemerintah unuk mengatur pengelolaan BBM bersubsidi ini bukan kali pertama dilakukan, ibarat pelarangan penerapan BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat merah, kendaraan dengan cc dan tahun tertentu sampai pemberlakuan RFID. Namun regulasi itu tidak dihukum secara tuntas, sehingga sering menimulkan keraguan terhadap kefokusan pemerintah.

Selanjutnya Ketua ORI ini menyatakan bahwa upaya itu terkesan setengah-setengah alasannya ialah tidak tuntas plaksanaannya. Pemerintah juga bersikap ibarat pemadam kebakaran, bukannya melaksanakan secara lebih sistematis. Karena itu diperlukan semoga pemerintah bersikap konsisten terhadap pelbagai kebijakan yang berdampak eksklusif terhadap dunia usaha, salah satu pemangku kepentingan yang juga harus dilindungi. 

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25/2009 wacana Pelayanan Publik, pemerintah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan. “melaluiataubersamaini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” ujar Danang


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Larangan Penjualan Bbm Bersubsidi Di Spbu Jalan Tol"

Back To Top