Registrasi Login Dan Anutan Pupns 2015

Berikut ini indormasi terkait PUPNS 2015 yang kutip dari ayobelajaryuk1.blogspot.com/search?q=sosialisasi-pelaksanaan-pendataan-ulangSesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi isu yang meliputi tahap pemutaktiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi tempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.




Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat selesai bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan hingga dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan selesai bulan Desember 2015.

Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melaksanakan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus pendaftaran terlebih nlampau sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada dikala melaksanakan registrasi, PNS yang bersangkutan memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 dipakai sebagai usemante yang dipakai bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan dipakai sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti pendaftaran sebegieimana tersebut pada angka 3 dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg ialah skema tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.


Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih lampau sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada karakter A angka 2 unhrk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai diberikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (spesialuntuk diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 hingga dengan Anak Lampiran 7 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada karakter B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai diberikut:
a. Pada Instansi Rrsat
1) Unit Kerja yang bertanggung tanggapan di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung tanggapan di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Verifikasi Data
1. User verifikator melaksanakan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan sehabis data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan menyidik dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS dipertamai dengan penunjukan user admin sistem yang diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung tanggapan  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data akomodasi kesehatan pemerintah; dan
d. akomodasi pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melaksanakan kiprah dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

Sistem pertolongan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem menolongan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipakai untuk memmenolong pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesusahan.


Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana sentra dan tempat yang terdiri dari:
1. Penanggung tanggapan pelaksanaan e-PUPNS nasional yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung tanggapan pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Teknik Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melaksanakan pendaftaran PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) gres tanpa spasi, kemudian klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut

3. Ketik kata kunci Anda, menyerupai jikalau Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan aba-aba captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak pribadi atau menyimpan kartu tanda bukti pendaftaran PUPNS.




5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jikalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya yakni BKD kabupaten/kota.

Sesudah selesai pendaftaran Anda menunggu verifikasi, sehabis di verifikasi tahap selanjutnya yakni memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berkhasiat dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih lampau sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada karakter A angka 2 untuk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login

LOGIN PUPNS BAGI YANG SUDAH REGISTRASI (KLIK DISINI)


2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai diberikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (spesialuntuk diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
misal Form komplemen PUPNS 2015 online bagi PNS Guru


LINK DOWNLOAD PERKA TENTANG e-PUPNS2015


REGISTRASI ePUPNS 2015 (Klik Disini)

LOGIN PUPNS 2015 (KLIK DISINI)

DOWNLOAD FORMAT MANUAL PUPNS 2015 (KLIK DISINI)


Adapun berkas yang harus dikumpulkan dalam rangka PUPNS 2015 yakni sebagai diberikut:


Berdasarkan isu yang dirilis jawapos.com, Peringatan  keras dilontarkan Badan Kepegawaian Negar  (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput  Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).

BKN mengingatkan siapa saja PNS yang  tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap sudah mengundurkan diri. "Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK  Warno Selasa 22 September 2015

Ia mengatakan, inti dari PUPNS yakni pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehigga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31 Desember.  Jika belum juga terdaftar maka PNS dianggap sudah mengundurkan diri.

Hingga dikala ini jumlah PNS  terdaftar di e-PUPNS sudah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,"  kata Warno dikala memdiberi sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta,  Selasa 22 September 2015.


Warno berharap tiruana PNS di setiap kementerian dan forum di tempat atau pun sentra fokus mengisi e-PUPNS. Karena tiruana data tersebut  bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat, penerbitan Sk Pensiunan maupun tawaran lainnya



Berikut Teknik Pengisian Data pada PUPNS 2015

1. Teknik Mengisi  Data Utama PUPNS 


Menu Data Utama PNS pada aplikasi ePUPNS yakni menyerupai tampilan gambar di bawah ini :



a. NIP Baru
Pastikan NIP gres Anda sudah sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP gres ( bagi PNS yang mempunyai NIP usang ), sedangkan bagi PNS yang semenjak pertama menjadi CPNS/PNS sudah mempunyai NIP 18 digit maka pastikan NIP di PUPNS sudah sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun untuk pengetikkan/penulisan NIP di aplikasi ePUPNS tidak perlu pakai spasi. Untuk NIP gres yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut lebih banyak didominasi sudah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.

b. Nama sesuai dengan Database BKN
Untuk nama tampaknya juga kemungkinan besar sudah valid tiruana, namun tidak ada salahnya jikalau Anda mengeceknya kembali dan sesuaikan dengan nama yang ada pada Akta Kelahiran.


c. Gelar Depan
Bagi Anda yang mempunyai gelar depan menyerupai Drs. dan sebagainya, tetapi belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Tekniknya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di sisi kolom gelar depan.


d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, lakukan pengeditan


e. Tempat Lahir
Pastikan tempat lahir sudah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah

f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran

g. Agama
Pastikan penulisan Agama sudah benar

h. Jenis Kelamin

i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda


j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS

k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini alasannya yakni pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di sajian Data Utama. Akan tetapi jikalau Anda sudah tdak aktif, klik lah tanda ( X ), sehabis tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya opsi :
  • CLTN
  • Tugas Belajar
  • Pemberhentian Sementara
  • Penerima Uang Tunggu
  • Prajurit Wajib
  • Pejabat Negara
  • Kepala Desa
  • Sedang dalam proses banding BAPEK
  • Pegawai Titipan
  • Pengungsi
  • Perpantidakboleh CLTN
  • PNS yang ditetapkan hilang
  • PNS kena eksekusi disiplin
  • Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
  • Masa Persiapan Pensiun
  • Diberhentikan
  • Punah
  • TMS dari Pengadaan
  • Pembatalan NIP
  • Pemberhentian tanpa hak pensiun
  • Pemberhentian dengan hak pensiun
  • Mencapai BUP
  • Pensiun





p. Jenis Pegawai
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda, adapun sajian pilihannya :
  1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
  2. PNS Pusat DPB pada instansi lain
  3. PNS Pusat DPK pada instansi lain
  4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
  5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
  6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
  9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
  10. PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
  11. PNS Daerah Propinsi DPB pada instansi lain
  12. PNS Daerah Propinsi DPK pada instansi lain
  13. PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
  14. PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
  15. PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
  16. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada instansi lain
  17. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada instansi lain
  18. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
  19. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
  20. r. Alamat

Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP

s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK

t. NPWP 
Isi NPWP Anda


Sesudah data selesai diinputkan, langkah terakhir proses pengisian Data Utama yaitu menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol "Simpan" yang berada di pojok kiri bawah. Sesudah Data Utama disimpan, tidakboleh lakukan pengiriman data alasannya yakni pengiriman data boleh dilakukan sehabis Data Posisi, Data Riwayat, dan Data Guru/Data Dokter sudah diisi tiruana.

Apa akhirnya jikalau data belum lengkap tetapi sudah dikirim?, akhirnya yakni data sudah tidak sanggup diedit lagi. 


Apakah dalam pengisian PUPNS boleh dicicil ?, boleh saja, misalkan Anda sudah mengisi dan menyimpannya tapi alasannya yakni suatu hal ( koneksi internet terputus/berkas untuk pengisian data lainnya belum siap/dan lain-lain ), maka Anda sanggup melanjutkannya di lain waktu. Adapun data utama Anda yang sudah disimpan akan parkir doloe di tempat penginputan data ( belum masuk ke kolom utama ).



Data Utama dan data lainnya akan masuk ke kolom utama sehabis dilakukan pengiriman yakni sehabis mengeklik tombol kirim yang ada pada pojok kanan atas aplikasi ePUPNS.

2. Teknik Mengisi Data Posisi PUPNS

Berikut ini cara mengisi data pada sajian Data Posisi.Bagi Anda yang belum mengisi Data Utama, silakan isi doloe. Sesudah Anda menyimpan isian pada sajian Data Utama barulah Anda memulai mengisi Data Posisi dengan cara atau langkah-langkah sebagai diberikut :


1. Jika Anda belum login, silakan login di https://epupns.bkn.go.id/login, masukkan aba-aba register dan password kemudian klik "Login" . Apabila Anda pada posisi sedang login PUPNS, maka pribadi saja klik sajian Data Posisi yang ada di sebelah kanannya sajian Data Utama :



 Klik Data Posisi PUPNS 2015

2. Tampilan Data Posisi PUPNS
Pada sajian Data Posisi sebagai diberikut :
  • Instansi Induk
  • Lokasi Kerja
  • Wilayah Kerja
  • Unit Organisasi
  • Jenis Jabatan ( Perbaikan jenis jabatan dilakukan pada sajian Data Riwayat )
  • Nama Jabatan ( Perbaikan nama jabatan dilakukan pada sajian Data Riwayat )
  • TMT Jabatan ( Perbaikan TMT jabatan dilakukan pada sajian Data Riwayat )
  • Verifikator Level 1





Tampilan Data Posisi PUPNS 2015

3. Teknik Mengedit/Mengisi Data Posisi Instansi Induk PUPNS

Sahabat PNS, pastikan kevalidan Instansi Induk yang tercantum pada sajian Data Posisi, jikalau data Anda sudah benar maka klik tanda centang ( biarkan/abaikan saja juga tidak persoalan ). Namun jikalau nama instansi induk Anda belum benar, maka Anda wajib mengubahnya. Adapun langkah-langkah mengedit/mengisi Instansi Induk yakni sebagai diberikut :
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Sesudah form kolom pengisian muncul, ketikkan nama Instansi Induk Anda. Ketikkan beberapa karakter saja maka akan tampil beberapa pilihan instansi induk
#3. Jika instansi induk Anda sudah muncul, silakan klik
#4. Sesudah instansi induk benar, silakan Anda klik tanda centang
#5. Selesai. Kini instansi induk Anda sudah benar

4. Teknik Mengisi Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS

Langkah-Langkah Mengisi/Mengedit Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS sama menyerupai langkah-langkah sebelumnya


A. Lokasi Kerja
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Sesudah muncul form kolom isian, silakan Anda klik " Cari Lokasi"
B. Cari Lokasi 

Sesudah Anda mengeklik tombol "Cari Lokasi" maka akan muncul sajian seperti: Jenis Lokasi, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Namun sajian tersebut tidak otomatis muncul, untuk memunculkannya, Anda sanggup melakukannya menyerupai langkah-langkah sebagai diberikut :
#1. Pastikan Jenis lokasi kerja Anda sudah benar. Menu jenis lokasi  memuat lokasi Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika data yang muncul otomatis belum sesuai, Anda sanggup mengeklik simbol segitiga hitam untuk menampilkan pilihan jenis lokasi kerja.
#2. Ketikkan nama Propinsi lokasi kerja Anda. Pada pola tertulis Jawa Tengah
#3. Untuk memunculkan kolom pengisian nama lokasi kerja Kabupaten, silakan Anda mengeklik tombol tanda plus ( + ) yang berada lurus dengan kolom provinsi.
#4. Ketikkan/masukkan nama lokasi kerja kabupaten Anda
#5. Tampilkan kolom pengisian nama lokasi kerja kecamatan dengan mengeklik tanda plus ( + ) yang berada di sebelah kanan/lurus dengan kolom kabupaten
#6. Ketikkan nama lokasi kerja tingkat wilayah kecamatan
#7. Tampilkan kolom pengisian lokasi kerja tingkat desa
#8. Ketikkan nama desa
#9a. Jika ketika Anda mengetik nama kabupaten Anda  tetapi belum muncul ( ada keterangan tidak sanggup ditampilkan ), maka sehabis langkah ke-8 selesai, Anda sanggup melaksanakan pengaduan dengan cara mengeklik tombol ( ? ) helpdesk
#9b. Helpdesk Kecamatan
#9c. Helpdesk Desa
#10. Sesudah proses selesai, silakan klik tombol "Pilih Lokasi"

5. Teknik Cek Data Posisi Wilayah Kerja PUPNS
Klik tanda ( X )
Klik segitiga terbalik untuk menampilkan pilihan, jikalau wilayah kerja yang tampil spesialuntuk satu/sama dengan wilayah kerja pada kolom default database BKN, maka berarti Anda tidak perlu menggantinya.




6. Data Posisi Unit Organisasi ( Unor )

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  REGISTRASI LOGIN DAN PEDOMAN PUPNS 2015

Pastikan data posisi Unor Anda sudah benar. Jika belum benar, Anda sanggup mengeklik tanda silang- kemudian klik "Cari Unor", sehabis unor muncul, silakan klik unor yang sesuai.  Apabila unor tidak ditemukan maka klik tanda ?/helpdesk pupns.


7. Data Posisi sajian Verifikator Level 1 PUPNS 



Menu "Verifikator Level 1" PUPNS ialah sajian terakhir dari sajian "Data Posisi PUPNS". Untuk menampilkan daftra verifikator level 1, Anda sanggup memunculkannya dengan cara mengeklik segitiga terbalik, sehabis daftar pilihan muncul maka klik lah verifikator yang sesuai.

Sesudah sajian Data Posisi ( instansi induk, lokasi kerja, wilayah kerja, unit organisasi/unor, dan verifikator level 1 )  selesai, silakan klik tombol " Simpan"

Teknik Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di e PUPNS BKN


Berikut ini cara input maupun edit data data di ePUPNS, dalam hal ini Teknik Input Data Riwayat PNS di ePUPNS BKN.

  • Langkah pertama, login doloe https://epupns.bkn.go.id/login. Sesudah Anda login, klik sub sajian "Jabatan", kemudian klik " Ubah"
  • Form Jenis Jabatan. Klik lah simbol segitiga terbalik, pilhlah struktural atau fungsional tertentu
  • Instansi Kerja. Cek instansi kerja Anda, jikalau belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga. misal instansi kerja : Pemerintah Kab. Kebumen
  • Unit Organisasi. Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilih lah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan. misal Unit Organsasi : UPTD DIKPORA UNIT KECAMATAN BUAYAN
  • Pastikan Nama Organisasi sudah benar. Jika belum, ketik lah. misal Nama Unit Organisasi : SDN Sukamaju
  • Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
  • Jika Anda pejabat struktural, pihlah yang sesuai
  • Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum sanggup tampil
  • Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya jikalau data belum tersedia
  • Cek TMT Jabatan, tanggal SK.an Nomor SK

Teknik Cek Status Keaktifan PUPNS 2015- 

Salah satu hal penting yang harus dilakukan sehabis Anda berhasil Registrasi PUPNS  ( ditandai dengan adanya Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 ) yakni memastikan apakah status pendaftaran Anda sudah disetujui oleh Admin PUPNS level BKD atau belum. Hal ini penting dilakukan alasannya yakni ketika PNS sudah sukses pendaftaran PUPNS itu tidak secara otomatis sanggup melaksanakan login di e-PUPNS BKN. Makara jikalau status PUPNS seorang PNS sudah aktif, maka semenjak dikala itu PNS sudah sanggup melaksanakan input dan mengedit datanya melalui login ePUPNS.

Teknik Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, sehabis Anda mengisi Data Posisi pada Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) 2015 dan sudah menyimpannya, langkah selanjutnya yaitu melaksanakan pengisian maupun pengeditan data di sajian Data Riwayat PNS. Pada sajian ini meliputi Data Riwayat golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan riwayat keluarga. Namun pada peluang kali ini saya akan mengulas khusus persoalan Teknik Pengisian sajian Data Riwayat pada sub sajian Golongan. Sahabat PNS, sebelum Anda melaksanakan login di ePUPNS BKN untuk keperluan menginput data pada sajian Data Riwayat sub Golongan, sebaiknya Anda menyiapkan banyak sekali berkas yang kiranya diharapkan dalam input data tersebut. Hal ini penting alasannya yakni biar Anda tidak berulang kali login, spesialuntuk alasannya yakni belum lengkapnya berkas yang dibutuhkan.

Adapun berkas yang harus Anda siapkan sebelum login e PUPNS dan menuju sajian Data Riwayat sub Golongan PNS yakni sebagai diberikut: 
  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
  • SK PNS
  • SK Kenaikan Pangkat

Silakan simak Teknik Pengisian Data Riwayat Golongan PNS sebagai diberikut :

  • #1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada sajian Data Riwayat
  • #2. Pastikan juga posisi sub sajian yakni Riwayat Golongan
  • #3. Jika data default/ database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain menyerupai menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" menyerupai tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.
  • #4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai
  • #5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK
  • #10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS sehabis kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya spesialuntuk NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Makara untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD biar terang ihwal apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIPnya atau dikosongi saja.
  • #11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS sehabis kata "Memperhatikan"
  • #12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, adaptasi ijazah, sedang melaksanakan kiprah belajar, sehabis selesai kiprah belajar, inovasi baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, dipermenolongkan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.
  • #13. Sesudah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", jikalau masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga sanggup membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".


Sesudah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan menyerupai gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat tidakboleh dikirim doloe, biarkan data-data yang sudah disimpan parkir doloe. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS tidakboleh diklik). Pengiriman data gres boleh dilakukan sehabis tiruana proses penginputan dan atau pengeditan data selesai.

Permasalahan yang sering terjadi pada Riwayat Golongan yakni pada dikala mengisi Golongan CPNS yang masih sama dengan Golongan PNSnya. Misalkan seorang PNS waktu pengangkatan CPNS dengan Golongan II/a, II/b, III/a, dan sebagainya, pada data default/sesuai database  yang sudah ada di BKN biasanya yang tercantum di ePUPNS yakni golongan  ( II/a, II/b, atau IIIb, dll ), sehingga dikala seorang PNS menambahkan Golongan tersebut sebagai PNS maka akan ada keterangan yang pada dasarnya tidak sanggup menambahkan golongan yang sama.

Jika seorang PNS mengalami hal tersebut, apa yang harus dilakukan?, yang harus dilakukan yakni tidak perlu menginputkan golongan II/a,II/b, atau III/b sebagai PNS, jadi biarkan saja golongan yang tercantum yakni golongan sesuai SK CPNS.

Apabila pada dikala pengangkatan CPNS dan hingga kini gres punya 2 SK ( SK CPNS dan SK PNS ), maka di Data Riwayat Golongan yang ada gres 1 golongan sesuai golongan di SK CPNS. Dan apabila seorang PNS sudah pernah naik pangkat, maka selain golongan di SK CPNS, seorang PNS harus memasukkan golongan sesuai dengan golongan yang ada di SK Kenaikan Pangkat tersebut.
Teknik Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di Aplikasi e PUPNS BKN 2015- 

Berikut ini  langkah-langkah input data Riwayat Pendidikan yakni dengan login di ePUPNS-pilih sajian Data Riwayat-pilih sub sajian Pendidikan. Sahabat PNS, form pada Riwayat Pendidikan meliputi pendidikan, tanggal lulus, tahun lulus, nomor ijazah, nama sekolah, gelar, dan judul penulisan ilmiah.






Teknik Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS di ePUPNS
Di bawah ini cara pengisian Form Riwayat Pendidikan :

1.Pendidikan
Di bawah form pendidikan tertulis " Peningkatan pendidikan yang diinput yakni yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku".  Misalnya seorang PNS dikala pengangkatan CPNS/PNS masih diberijazah D2, selanjutnya PNS tersebut melanjutkan kuliah di S1 dan sudah mendapatkan ijazah/lulus. Kemudian pada waktu kenaikan pangkat, PNS tersebut sudah mempunyai surat ijin penerapan gelar dan lain sebagainya sehingga pada SK Kenaikan pangkatnya, ijazahnya sudah diakui dalam sistem kepegawaian.Jika Anda mengalami hal menyerupai contoh, maka inputkan jenjang pendidikan S1 Anda. Apabila dikala pengangkatan CPNS/PNS dan kini ijazah Anda S1, maka cukup terang tidak ada persoalan dalam hal ini. Jika ada masalah, silakan kunjungi Helpdesk PUPNS atau tekan tombol (? ).

2. Tanggal lulus
Inputkan tanggal lulus sesuai ijazah yang diinputkan pada poin nomor 1, kemudian diberi tanda centang/contreng jikalau ijazah tersebut yakni yang dipakai dikala pengangkatan CPNS.

3. Nomor Ijazah
Isikan nomor ijazah. ( cukup terang )

4. Nama Sekolah
Jika sehabis diketik ternyata nama sekolah Anda belum muncul, silakan olok-olokan pengaduan

5. Gelar
Masukkan gelar depan/belakang atau keduanya ( cukup terang )

6. Apakah ialah pendidikan terakhir ( dikala ini )
Centang jikalau sesuai

7. Judul Penulisan Ilmiah
Masukkan judul karya ilmiah Anda ( jikalau ada/punya )

8. Sesudah selesai silakan klik tombol simpan dan lanjutkan dengan mengisi tiruana jenjanng Riwayat Pendidikan Anda ( dari jenjang SD,SLTP,SLTA,sampai terakhir ), kemudian lanjtkan mengisi Riwayat Diklat Struktural dan atau Fungsional.


Teknik Mudah Cek Status Keaktifan PUPNS di ePUPNS 2015

Untuk mengecek status keaktifan PNS di aplikasi ePUPNS sanggup dilakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai diberikut :

1. Kunjungi e-PUPNS ( https://epupns.bkn.go.id/menu ), kemudian klik " Cek Status"


Cek Status Keaktifan PNS di ePUPNS 2015

2. Klik menu Cek Status Pendaftaran PUPNS


3. Masukkan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Cek




4. Status Pendaftaran PUPNS

a. Status pendaftaran pupns belum diverifikasi oleh BKD/status belum aktif




 Status Pendaftaran PUPNS 2015 Belum Aktif

Jika pendaftaran PUPN Anda belum aktif maka ada keterangan dengan status Data Anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di instansi saudara/saudari. Dalam hal ini, Anda tidak perlu terburu-buru untuk menghubungi BKD alasannya yakni Admin level BKD akan mengetahui jikalau ada pendaftar gres dan segera diverifikasi sesuai urutan nomor pendaftaran yang pertama. Anda sanggup mengajukan/menghubungi Admin level BKD jikalau memang Anda sudah mendaftar usang tetapi belum juga diverifikasi olehnya.

b. Status pendaftaran pupns sudah diverifikasi/sudah aktif




 Status Pendaftaran PUPNS 2015 Aktif

Jika status pendaftaran PUPNS Anda sudah aktif berarti Anda sudah sanggup login di https://epupns.bkn.go.id/login. Demikian ihwal Teknik Mengecek Status Pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaa.

Teknik Mengisi Data Riwayat Keluarga PNS di PUPNS BKN/ePUPNS bkn go id- Sahabat PNS, langkah pertama untuk pengisian Riwayat Keluarga sehabis kita login di https://epupns.bkn.go.id/login yakni mengeklik sajian "Data Riwayat". Pada tampilan default sajian tersebut yang ditampilkan yakni form "Data Keluarga" yang masih kosong, spesialuntuk meliputi kolom pengisian Nama, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahirnya Ayah dan Ibu Anda. Untuk itu, untuk sementara biarkan saja sajian tersebut kosong alasannya yakni untuk mengisinya yakni dengan cara mengeklik sajian " Orang Tua".

Teknik Mengisi Riwayat Keluarga PNS di ePUPNS

A. Teknik Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu )




Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  REGISTRASI LOGIN DAN PEDOMAN PUPNS 2015
Teknik Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) di ePUPNS

1. Klik sajian "Orang Tua"

2. Klik Ubah pada form pengisian data Ayah/Ibu

3. a. Jika Ayah/Ibu PNS, maka klik kotak kecil/diberi tanda centang pada form tersebut, kemudian inputkan NIP Ayah/Ibu pada kolom yang tersedia, dan klik "Cari", maka untuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan status hidup, akan otomatis muncul. Makara sehabis langkah 3a selesai, Anda pribadi mengisi BPJS ( jikalau ada ), kalau tidak punya BPJS pribadi saja klik "Simpan"
  b. Jika Ayah/Ibu Non PNS pribadi ke langkah nomor 4

4. Ketikkan Nama Ayah/Ibu. Nama yang diisikan yakni nama Ayah/Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran Anda. Makara yang jadi tumpuan yakni Akta Kelahiran Anda( Bukan nama yang di KTP Ayah/Ibu Anda alasannya yakni nama di KTP belum tentu sama dengan yang di Akta Kelahiran  Anda ).

5. Ketik tanggal lahirnya Ayah/Ibu, kemudian klik "Cari Lokasi"



Teknik Cari Lokasi Tempat Lahir Ayah/Ibu di ePUPNS


  • 1. Pilih jenis lokasi Dalam/Luar Negeri
  • 2. Ketikkan nama Propinsi Anda
  • 3. Klik tanda plus/+ untuk memunculkan kolom pengisian nama kabupaten
  • 4. Ketikkan nama kabupaten Anda
  • 5. Klik tanda (+) untuk menampilkan form pengisian nama kecamatan
  • 6. Ketikkan nama kecamatan Anda
  • 7. Klik tanda (+ ) untuk memunculkan form nama desa
  • 8. Isi nama desa Anda
  • 9. Klik "Pilih Lokasi"
  • 6. Pilih status Hidup/Meninggal

7. Isikan BPJS ( jikalau punya )
Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  REGISTRASI LOGIN DAN PEDOMAN PUPNS 2015
8. Simpan dengan cara klik "OK". Kemudian lanjutkan ke pengisian "Data Suami/Istri".
B. Teknik Mengisi Data Guru

Sesudah Data Riwayat  ( Golongan, Pendidikan, Diklat Fungsional, Jabatan, dan Keluarga ) selesai, langkah selanjutnya dalam proses Pendataan Ulang PNS(PUPNS) yakni mengisi Data Guru. Adapun hal/data yang harus dipersiapkan sebelum login dan mengisi sajian "Data Guru" di ePUPNS yakni SK CPNS/PNS dan SK Mutasi serta Sertifikat Pendidik ( bagi yang sudah sertifikasi ). Untuk mengisi Data Guru, sehabis Anda login di https://epupns.bkn.go.id/login yakni pribadi menuju atau mengeklik sajian "Data Guru", maka akan ditampilkan :



Teknik Mengisi Data Guru di e-PUPNS

Langkah-langkah atau Teknik Mengisi Data Guru di e PUPNS BKN go id :

Pastikan berada pada sajian "Data Guru", kemudian klik tanda plus ( +Tambah )


1. Masukkan/ketikkan Nama Sekolah Induk/Satminkal



Nama Sekolah Induk atau sering disebut dengan Satmingkal ( Satuan Admin/Administrasi Pangkal ), ada juga yang menyebutnya Nama Sekolah Definitif yakni nama sekolah inti/pokok yang sesuai dengan SK CPNS/PNS atau SK Mutasi. Jika nama sekolah sudah muncul, pribadi saja klik. Namun jikalau tidak muncul, Anda sanggup mengajukan pengaduan di helpdesk dengan cara mengeklik tanda tanya ( ? ).
  
2. Ketikkan Nama Sekolah Mengajar

misal pada gambar di bawah ini yakni pola apabila Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sama. Maka ketikkan ulang nama sekolah Induk pada form Nama Sekolah Mengajar, jikalau nama sekolah tidak muncul, klik helpdesk/tanda ?





Jika dikala Anda mengetikkan Nama Sekolah Induk atau Nama Sekolah Mengajar, tetapi salah satunya dan atau keduanya tidak muncul, silakan lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya (?), sehabis pengaduan selesai hingga Anda mendapatkan nomor tiketnya, silakan Anda mengerjakan/mengisi data PUPNS sajian yang lainnya doloe. Mengapa demikian?, alasannya yakni tanda segitiga kecil pada form Bidang Studi  dan Mata Pelajaran tidak akan berfungsi. Di mana segitiga tersebut gres akan sanggup diklik ketika Nama Sekolah Induk dan Mengajar sudah diisi sesuai data yang sudah tersedia, jadi tunggu  pengaduan Nama Sekolah tidak ditemukan sudah diproses oleh Satgas PUPNS.

Bagi para PNS Guru yang Data Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sudah tersedia dan suah dimasukkan, Anda sanggup melanjutkan ke langkah diberikutnya

3. Beri tanda centang, jikalau Anda Kepala Sekolah
Bagi Kepala Sekolah wajib mencentang form yang ada menyerupai pada gambar di atas
4. Bidang Studi
Di form Bidang Studi ada dua pilihan yakni Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

5. Mata Pelajaran
Jika Anda menentukan Guru Kelas, maka di form Mata Pelajaran akan muncul 2 pilihan yakni Guru Kelas SD dan Guru TK

Apabila Anda yakni Guru Mata Pelajaran, maka di form mata pelajaran akan muncul banyak sekali jenis mapel yang antara lain:
  • Pendidikan Luar Biasa
  • Pendidikan Agama ( Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu )
  • PPKn
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Perancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Bali
  • Matematika 
  • IPA
  • IPS
  • TIK
  • dan lain sebagainya

6. TMT Mengajar
Ketik TMT Mengajar sesuai yang ada di SK CPNS/PNS atau SK Mutasi (sesuaikan dengan Riwayat Mengajarnya )

7. Simpan
Sesudah selesai, silakan klik "Simpan", dan lanjutkan ke Riwayat Mengajar yang lain ( jikalau Anda punya Riwayat Mutasi ) . Tekniknya sama yakni dengan cara klik "Tambah". Namun jikalau Anda gres punya 1 Riwayat Mengajar, silakan pribadi saja klik "Ubah" untuk memdiberi tanda item ihwal "Sudah" atau "Belum" Sertifikasi. Jika sudah sertifikasi, tidakboleh lupa ketikkan tanggal sertifikatnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Jam Belajar/Mengajar per Minggu.





Langkah terakhir pada pengisian Data Guru di ePUPNS yakni klik "Simpan"




Demikian isu ini disampaikan semoga bermanfaa.

===================================================

= Baca Juga =



Tag : PNS
0 Komentar untuk "Registrasi Login Dan Anutan Pupns 2015"

Back To Top