Tenaga Eks Honorer K2 Sanggup Diangkat Menjadi Pns Atau Pppk

Pemerintah terus berupaya  merumuskan formula yang sempurna untuk merampungkan problem eks Tenaga Honorer Kategori II (K2). "Saya membuat kebijakan bukan sebab tekanan, tetapi atas dasar amanah serta dogma untuk kebaikan bagi tiruana pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (05/05).


Diakui, pasca rapat kerja dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB menerima masukan dari banyak sekali kalangan. Terakhir, Senin (04/05) perwakilan eks honorer K2 beraudiensi dan memberikan masukan kepada Menteri. Mereka minta biar pemerintah menindaklanjuti  kasus honorer K2  bodong, sebab dianggapnya menghambat peluang mereka untuk diangkat menjadi CPNS.

Terkait dengan rencana digelarnya tes bagi eks honorer K2 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), perwakilan eks honorer K2 minta biar didiberikan afirmasi, terutama bagi yang usianya sudah di atas 40 tahun. Selain itu, lamanya masa kerja juga dibutuhkan menjadi pertimbangan dalam pengangkatan, serta pengangkatannya dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami problem yang dihadapi eks honorer K2, yang sebagian besar ialah guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak segampang membalikan telapak tangan.  "Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Menurut Yuddy, hal lain yang menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian tenaga honorer K2, selain memperhatikan peraturan perundang-undangan, juga melihat kemampuan anggaran, kebutuhan adil instansi, serta kinerja pegawai dalam jangka panjang. Selanjutnya Menteri Yuddy menegaskan bahwa dalam penyelesaian honorer K2 ini akan melibatkan pemerintah daerah.

Menteri berharap, kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi sanggup dilaksanakan sekitar bulan Agustus menhadir. Semua masukan akan dijadikan materi pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, sebab sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak ada honorer lagi. Diakui, alternatif untuk mereka ialah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan kawasan masing-masing.


Sumber: http://www.menpan.go.id/



0 Komentar untuk "Tenaga Eks Honorer K2 Sanggup Diangkat Menjadi Pns Atau Pppk"

Back To Top