Bawa Uang Rp100 Juta Keluar/Masuk Ri Wajib Lapor Ke Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (Djbc)

Untuk Cegah Pencucian Uang, Pemerintah kembali mengimbau masyarakat yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




Seperti diketahui, melalui UU tersebut, pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar tempat pabean Indonesia. Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan terang mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain ibarat cek, cek perjalanan, surat mampu bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar tempat pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan kemudian lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang tiruan. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur terkena persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk pertanggungjawabanan kepada negara, petugas Bea Cukai di lapangan bertugas melakukan amanat ketentuan tersebut. “Sebagai bentuk tanggung tanggapan Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” terang Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro pada Selasa (16/06) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman DJBC.

Ia mengungkapkan, proses pelaksanaan ketentuan itu sudah dijalankan secara ketat, prosedural dan transparan. “Bea Cukai membuat laporan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkena pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain, paling lambat lima hari kerja semenjak diterimanya pemdiberitahuan, termasuk pemdiberian informasi aksesori terkena pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut,” urainya.

Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai hukuman administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum sebesar Rp300 juta.

Selain itu, hukuman administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang sudah memdiberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang didiberitahukan. Sanksi administratif tersebut diambil eksklusif dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC.



Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengungkapkan, khusus untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar tempat pabean Indonesia, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam tempat pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh DJBC.


“Ini tiruana tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pembersihan uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan kemudian lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang tiruan,” jelasnya pada Selasa (16/06) di Jakarta, ibarat dikutip dari laman DJBC (Kemenkeu)



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Tag : Berita
0 Komentar untuk "Bawa Uang Rp100 Juta Keluar/Masuk Ri Wajib Lapor Ke Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (Djbc)"

Back To Top