Menurut Menpan, Cuti Tahunan Pasca Lebaran Tahun 2016 Hanya Boleh Diambil Pegawai Yang Melakukan Kiprah Dikala Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali semoga PNS tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437. Pasalnya, waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.




Demikian ditegaskan Yuddy menjawaban wartawan dikala melaksanakan kunjungan ke Mapolres Banyuwangi, Jumat (24/06). "Kali ini sanksinya lebih tegas, tidak menyerupai tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Dikatakan juga bahwa beliau sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik sentra maupun daerah. Melalui SE tersebut, kami mengimbau para PPK semoga mengatur dan mengawasi pegawainya dala mengambil cuti tahunan pasca lebaran.

Apa yang disampaikan Yuddy beralasan, mengingat pasca lebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan, mulai dari pelayanan kedehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain. "Hanya pegawai yang dikala lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pasca lebaran," tegas Yuddy.


Seiring dengan kebijakan itu, Menteri mengingatkan pentingnya penerapan sistem mangkir elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat memmenolong pengawasan terhadap PNS. Kalau instansi dikala ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan dapat mengawasi disiplin PNS real time.

Masih terkait idul Fitri, Menteri juga mengandung ingatkan semoga kendaraan beroda empat dinas operasionsl tidak dipergunakan untuk pulang kampung (Sumber: Menpan.go.id)

Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Menurut Menpan, Cuti Tahunan Pasca Lebaran Tahun 2016 Hanya Boleh Diambil Pegawai Yang Melakukan Kiprah Dikala Lebaran"

Back To Top