Download Pp No 20 Tahun 2016 Dan Pp No 22 Tahun 2016 Wacana Sumbangan Thr Bagi Pns

Mungkin ini yang dinantikan oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) wacana Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pemdiberian THR bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 20 tahun 2016 dan PP Nomor 22 Tahun 2016.  Sedangkan PMK wacana THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016








Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.





Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural








Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Berdasarka PP 19 Tahun 2016 ditetapkan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan didiberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja.4) Bemasukan penghasilan tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dosen atau tuntidakboleh kehormatan, embel-embel penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.6) Pemdiberian penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemdiberian tuntidakboleh kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemdiberian pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh embel-embel penghasilan atau tuntidakboleh ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut terkena teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP No 20 Tahun 2016 antaralan ditetapkan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara didiberikan tuntidakboleh hari raya dalam Tahun Anggaran 2016; 2) Tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara didiberikan sebesar penghasilan pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 wacana Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2016 (KLIK DISINI)


DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Gaji Ke 13 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 wacana Pemdiberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)

Demikian gosip ini disampaikan supaya bermanfaa.


===================================================




= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Download Pp No 20 Tahun 2016 Dan Pp No 22 Tahun 2016 Wacana Sumbangan Thr Bagi Pns"

Back To Top