Download Pp No 19 Tahun 2016 Dan Pp No 21 Tahun 2016 Perihal Honor 13 Tahun 2016

Mungkin ini yang dinantikan oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) wacana pemdiberian penghasilan ke 13 bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) wacana Gaji ke 13 Tahun 2016 tertuang dalam PP No 19, Tahun 2016 dan PP No  21 Tahun 2016.  Sedangkan PMK wacana Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016.






Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.




Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.









Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Gaji, Pensiun, atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh





Berdasarka PP 19 Tahun 2016 ditetapkan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan didiberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja.4) Bemasukan penghasilan tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dosen atau tuntidakboleh kehormatan, embel-embel penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.6) Pemdiberian penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemdiberian tuntidakboleh kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemdiberian pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh embel-embel penghasilan atau tuntidakboleh ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut terkena teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP No 20 Tahun 2016 antaralan ditetapkan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara didiberikan tuntidakboleh hari raya dalam Tahun Anggaran 2016; 2) Tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara didiberikan sebesar penghasilan pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 wacana Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2016 (KLIK DISINI)


DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Gaji Ke 13 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 wacana Pemdiberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)

Demikian warta ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================





BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

0 Komentar untuk "Download Pp No 19 Tahun 2016 Dan Pp No 21 Tahun 2016 Perihal Honor 13 Tahun 2016"

Back To Top