Semua Pekerja Walau Gres Bekerja 1 Bulan Berhak Sanggup Thr

Sesuai Peraturan Menaker 6 tahun 2016 tiruana pekerja walau gres bekerja 1 bulan berhak sanggup THR. Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tiruana pekerja berhak mendapat Tuntidakboleh Hari Raya sekalipun gres satu bulan kerja.




"Saya sudah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016 diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ungkapnya ketika melaksanakan kunjungan ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2016).


Ia menambahkan THR tersebut diadaptasi dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja si pekerja itu sendiri sehingga perusahaanpun juga tidak dirugikan.

Ia sebut peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki korelasi kerja, termasuk yang bekerja menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

"Saya mengharapkan kepada tiruana perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut biar pekerja kita mendapat haknya selama bekerja," lanjutnya.


Peraturan tersebut tidak sama dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang memutuskan pekerja/buruh berhak mendapat THR sehabis mempunyai masa kerja minimal tiga bulan.


Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.


Salah seorang masyarakat Padang yang gres satu bulan bekerja di salah satu bank swasta, Ronny Septiandi menyampaikan THR diharapkan sebagai apresiasi perusahaan kepada pekerjanya supaya lebih termotivasi ketika bekerja.


"Saya menyambut baik hal tersebut alasannya yaitu setiap pekerja berhak mendapatkannya namun meskipun begitu perusahaan harus menilai kinerja pekerjaanya dan memperhitungkan besar atau kecil THR yang didiberikan," katanya. (Antara)


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Semua Pekerja Walau Gres Bekerja 1 Bulan Berhak Sanggup Thr"

Back To Top