Daftar Sekolah Tinggi Tinggi Penyelenggara Ppg (Pendidikan Profesi Guru) Jalur Prajabatan (Umum)

Kualifikasi akademik calon penerima didik kegiatan PPG ialah sebagai diberikut: a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan profesi yang akan ditempuh; b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan kegiatan pendidikan profesi yang akan ditempuh; c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan profesi yang akan ditempuh; d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan kegiatan pendidikan profesi yang akan ditempuh; e. S1 Psikologi untuk kegiatan PPG pada PAUD atau SD. Calon penerima kegiatan PPG yang mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (huruf b hingga dengan karakter e di atas harus mengikuti dan lulus matrikulasi.



Adapun beban berguru kegiatan PPG diputuskan menurut riwayat pendidikan/keilmuan penerima didik kegiatan PPG dan satuan pendidikan daerah penugasan.
1) Beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, ialah 18 (delapan belas) hingga dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
2) Beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD ialah 18 (delapan belas) hingga dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
3) Beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
4) Beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
5) Beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
6) Beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan ialah 36 (tiga puluh enam) hingga dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
7) Ketentuan lebih lanjut terkena klasifikasi beban berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang bersangkutan.

Sebutan profesional lulusan kegiatan PPG ialah guru yang penerapan dalam bentuk kependekan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Berikut ini ialah daftar nama perguruan tinggi penyelenggara PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan atau Calon Guru sesuai Surat Edaran MenristekDikti No. 17 /M/1/2015 ialah sebagai diberikut:





Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Daftar Sekolah Tinggi Tinggi Penyelenggara Ppg (Pendidikan Profesi Guru) Jalur Prajabatan (Umum)"

Back To Top