Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang hingga sekarang belum mencukupi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semoga segera mencairkannya paling lambat pada Sabtu (5/12) menhadir, atau menjelang pelaksanaan Pilkada sekaligus pada 9 Desember menhadir. Jika tidak, maka Pemerintah Pusat akan memdiberiksan sanksi.
“Kami akan lapor ke Presiden, kemudian berkordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Menkeu. Sanksinya dapat saja pemotongan dana transfer ke daerah,” kata Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Bengkulu, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Mendagri, tidak ada alasan bagi kawasan untuk mempersusah pencairan dana Pilkada. Ia mengingatkan, selain uangnya sudah ada di Pemda, juga sudah ada janji bahwa Pemerintah Daerah akan memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada.
Mendagri juga sebut, Bareskrim Polisi Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung atas perintah Menkopolhukam, Luhut Binsat Pandjaitan juga sudah menyurati para kepala kawasan dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Makara mereka tak boleh lagi bermain-main dengan dana Pilkada itu.
Bahkan apabila dana kebutuhan Pilkada masih kurang, masih ada kas pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing daerah. Gubernur pun, lanjut Tjahjo, juga menyatakan siap memmenolong pemberian uang untuk keperluan tersebut. Makara masalah anggaran dikala ini bukanlah masalah.
“Jangan hingga menganggu pelaksanaan pilkada,” kata Tjahjo mengingatkan.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengemukakan, hingga posisi kemarin masih ada 13 kawasan yang masuk kategori mengkhawatirkan dalam pencairan dana Pilkada sekaligus, yang akan digelat 9 Desember menhadir.
“Yang ini (persoalan anggaran) memang kami punya cukup kekhawatiran alasannya masih ada daerah-daerah, hingga posisi kemarin, 13 kawasan belum turun,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay sebagaimana dikutip situs Kemendagri.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah memanggil 51 Pemerintah Daerah yang belum menyediakan anggaran Pilkada secara cukup, baik anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun untuk Panitia Pengawas Pemilu, pada Selasa (2/12) lalu. Dari 51 kawasan yang dipanggil, sebagai 22 Pemerintah Daerah yang hadir menyatakan siap mengucurkan dana hibah untuk Pilkada paling lambat Sabtu (5/12) menhadir.
Sementara 17 kawasan yang dihubungi Kemendagri melalui kepala/wakil kepala kawasan atau sekretaris kawasan juga memberikan komitmennya untuk mengucurkan dana hibah untuk Pilkada paling lambat Sabtu (5/12) menhadir.
Adapun 12 Pemerintah Daerah lainnya masih diklarifikasi, dimana 7 (tujuh) Pemerintah Daerah di antaranya belum memenuhi kebutuhan panitia pengawas pemilu, yaitu: Tanjung Balai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara (Sumut); Bolaang Mongondow Timur (Sulut); Tanah Toraja Utara (Sulsel); Buru Selatan (Maluku); dan Taliabu (Maluku Utara).
Adapun 5 (lima) kawasan yaitu: Pematang Siantar (Sumut); Kuantan Singingi (Riau); Tanjung Jabung Barat (Jambi); Ogan Komering Ulu Timur (Sumsel); dan Natuna (Kepri) pencairan anggarannya masih kurang 50 persen
Sumber: http://setkab.go.id/
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Pencairan Dana Pilkada Paling Lambat Sabtu 5 Desember 2015"