Ini Tiga Jenis Honor Guru Pns Yang Akan Segera Direalisasikan

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan membenahi sistem penghasilan bagi guru PNS semoga menjadi lebih layak dan sejahtera. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan sistem penghasilan guru PNS akan dilakukan pada jenis penghasilan guru PNS atau sumber pendapat menjadi penghasilan pokok, tuntidakboleh kinerja, dan tuntidakboleh kemahalan.



Ketiga jenis penghasilan guru PNS atau sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk penghasilan pokok, Dirjen Pranata menerangkan, penghasilan akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawaban, dan resiko pekerjaan. “Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan penghasilan di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan penghasilan ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru,” ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).

Dia mencontohkan, penghasilan guru A akan tidak sama dengan penghasilan guru B, sesuai dengan golongan dan pangkat yang tidak sama, masa kerja tidak sama, dan resiko pekerjaan yang tidak sama, dan penghasilan didiberikan secara bertahap.

Pada sketsa jenis penghasilan guru PNS berupa tuntidakboleh, Dirjen Pranata menandakan akan ada dua jenis pemdiberian tuntidakboleh adalah tuntidakboleh kinerja, dan tuntidakboleh kemahalan. “Tuntidakboleh kinerja itu menurut pencapaian kinerja. Sedangkan tuntidakboleh kemahalan menurut indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu tidak sama dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.

Terkait penghasilan guru non PNS, pemerintah berencana membuat aturan atau regulasi gaji guru PNS setara UMR. Kebijkan ini diungkapkan MenpanRB, Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi atau payung aturan untuk memfasilitasi pemerintah tempat yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR). Hal tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

MenpanRB mengatakan, kalau guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak sanggup mengabulkan tuntutan tersebut sebab terkait anggaran yang terbatas. "Tetapi kalau ada pemerintah tempat yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan memmenolong dengan menciptakankan aturan," terperinci Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Yuddy menyatakan bahwa kalau pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya pengpenghasilanan sampai uang pensiun per bulannya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan ihwal Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut sebab di Tangerang pemerintah tempat menyatakan bisa untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon menolongan dari pak Menteri untuk bisa mempersembahkan aturan, sebab sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, spesialuntuk saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.

Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya terkena pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.


= Baca Juga =



Tag : PNS
0 Komentar untuk "Ini Tiga Jenis Honor Guru Pns Yang Akan Segera Direalisasikan"

Back To Top