Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan waktu 3 tahun masa persiapan untuk kawasan otonomi baru. Bila belum juga berkembang rencanannya akan ada pelengkap waktu.
Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, proses kawasan persiapan itu ada 3 tahun. Namun bila belum berkembang, akan ada pelengkap waktu 2 tahun untuk antisipasi DOB gagal.
“Kalau belum berhasil training satu tahun. Belum juga tambah setahun lagi. Kalau sudah ditambah tak berkembang, kembali ke induknya, tidak jadi DOB,” kata Sumarsono, Selasa (17/11).
Menurut dia, pemekaran itu harus melihat kondisi secara riil di masyarakat. Sebab, tidak tiruananya berujung pada kesejahteraan dengan pembentukan kawasan otonomi gres (DOB).
Banyak cara lain diintensifkan antara lain efektivitas pembangunan dan penajaman perencanaan. Menurut dia, pemekaran bukan satu-satunya cara untuk mensejahterakan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tujuan pemekaran kawasan yaitu untuk sejahterakan masyarakatnya. Bukan sekedar kepentingan kelompok.
“Jadi jikalau mau pemekaran itu harus dilihat doloe, bagaimana masyarakatnya, pembangunan daerah. Sesudah itu, ada lagi hal-hal pokok menyerupai persetujuan pemerintah dan DPR,” ujar dia.
http://www.kemendagri.go.id/
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Lima Tahun Tak Berkembang, Kawasan Otonomi Gres (Dob) Dikembalikan Ke Induk"